Cristantwo Dicopot, Mantan Ketua DAD Kalteng Pertanyakan Kebijakan Gubernur

0

NASIB yang dialami Sipet Hermanto yang dicopot Gubernur Sugianto Sabran dari posisi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, sejak 25 Maret 2017, ternyata juga dialami pejabat lainnya. Padahal, dalam surat keputusan (SK) yang diteken sang ‘penguasa’ Bumi Tambun Bungai itu ditengarai banyak kejanggalannya.

KALI ini, giliran mantan Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Cristantwo Tatel Ladju. Ia juga mempertanyakan hal yamg sama, karena dalam SK yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga tak ada keterangan posisi mana jabatan yang diposisikan.

Kebijakan semacam ini dituding dapat menghilangkan hak seorang aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, selaku kepala inspektorat yang dibebastugaskan dari jabatan, Cristantwo Tatel Ladju juga menilai tanpa ada saran tertulis dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Saya bukan gila jabatan. Tetapi memang sudah ada yang keliru, yang harus diperbaiki demi kebaikan kedepan. Kalau dipaksakan seperti ini, jujur saja, SKPD saat ini pasti tidak kondusif,” kata Cristantwo Tatel Ladju, kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers di kediaman mantan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Sabran Ahmad, di Palangkaraya, Rabu (12/4/2017).

Menurut Cristantwo, para ASN di lingkungan Pemprov Kallteng, yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, berdasarkan UU ASN dapat mengajukan surat keberatan kepada Kemendagri serta ke Komisi ASN untuk dilakukan pemeriksaan atau audit ulang.

“Tahapan itu harus kita lakukan. Kita bukan melawan Pak Gubernur. Saya dapat loyal kepada pimpinan saya. Dan hal itu sudah saya tegaskan kepada penjabat sekda. Loyalnya saya itu bicara kebenaran. Bicara aturan main, supaya pimpinan saya tidak kejeblos,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, beber dia, tidak ada sama sekali dirinya dan sejumlah ASN lainnya yang nonjob, menyalahkan Gubernur Sugianto Sabran. Pasalnya, jika gubernur salah mengambil keputusan, maka jajaran-jajaran gubernur yang mengetahui aturan dan mekanisme ASN, wajib mengingatkan jika ada aturan yang dilanggar.

“Makanya seorang sekda tidak bisa memerankan diri. Begitu ada perintah dari gubernur tidak bisa langsung mengiyakan, tetapi jika ada yang salah dalam aturan hendaknya diingatkan,” ucapnya.

Sementara itu, mantan Ketua DAD Kalteng, Sabran Ahmad sangat menyayangkan adanya pemberhentian sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kalteng yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan birokrasi merupakan pejabat karier bukan pejabat politik.

“Pertanyaannya, ketika pemerintah daerah sendiri tidak dapat menjalankan aturan sesuai mekanisme, masyarakat jangan berharap banyak kepada pemerintah daerah. Karena mereka sendiri telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,”imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Tiva Rianthy
Editor  : Didi G Sanusi
Foto     : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.