Suara KPUD HSU Terbelah Jadi Dalil Kubu Mukhsin-Hasib

0

SEBAGAI pengadu, Ketua DPC PDI Perjuangan Hulu Sungai Utara (HSU), Ahmad Deny Perdana tetap bersikukuh KPUD dan Panwaslu  tetap memenuhi unsur pelanggaran kode etik dalam pertemuan calon Bupati Abdul Wahid (petahana) dengan camat dan para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Amuntai Tengah, dalam masa kampanye Pilkada 2017 lalu.

ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof DR Anna Erliyana yang memimpin sidang kode etik, dibantu Tim Pemeriksa Daerah Mukhtar Sarman (akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat), Mahyuni (Ketua Bawaslu Kalsel), Masyitah Umar (KPUD Kalsel), memeriksa teradu Ketua Panwaslu HSU, Syardani bersama komisoner lainnya, Hairil dan Rina Mei Saputri, sedangkan dari KPUD HSU, minus Vivi Suprihati yang masih berada di Yogyakarta, di eks Kantor Gubernur Kalsel, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Banjarmasin, Sabtu (8/4/2017).

“Penghentian kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) serta menggunakan fasilitas negara yang dilakukan calon petahana (Bupati HSU non aktif Abdul Wahid), kemudian KPUD HSU juga tidak menjalankan rekomendasi dari Panwaslu. Berikutnya, proses pelanggaran ini dihentikan serta tidak mengganti sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Amuntai Tengah, bersama sekretaris yang hadir dalam pengarahan massa itu tidak dihentikan,” cetus Deny.

Menjawab tudingan itu, Syardani yang akrab disapa Bang Caca ini mengatakan penghentikan kasus dugaan keterlibatan ASN dan penggunaan fasilitas negara itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Gakkumdu. “Ya, karena tidak memenuhi unsure untuk dugaan pelanggaran administrasi yang sudah kami rekomendasikan ke KPUD,” ujar Ketua Panwaslu HSU ini.

Bukan hanya itu, Tim Sukses Mukhsin Haita-Hasib Salim juga menyatakan tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitualsi suara, karena justru hanya ada sanksi teguran kepada jajaran penyelenggara, khususnya yang terlibat dalam pengerahan massa kepada Camat Amuntai Tengah. “Padahal, jelas berdasarkan pernyataan komisioner KPUD HSU bidang hukum, Husnul Fajri telah menyatakan bahwa penyelenggara yagn terlibat dan terindikasi melanggar kode etik harus dihentikan,” cetus Deny lagi.

Nah, perbedaan pendapat di kalangan KPUD HSU ini dijadikan Deny yang didampingi Mukhsin Haita menjadi catatan bagi DKPP serta Tim Pemeriksa Daerah untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah keputusan, apakah Panwaslu dan KPUD telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.