Bangun Komunikasi Elegan, Gubernur Punya Hak Diskresi

0

SESUAI klausul dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 9 ayat (1) dan (2), maka Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dinilai pengamat kebijakan DR HA Murjani memiliki hak diskresi sebagai pembina dan pejabat pemerintahan.

“HAK diskresi ini dapat digunakan dalam mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaran pemerintahan. Terutama, peraturan tidak memberikan pilihan dan tidak lengkap, tidak jelas, stagnasi, kepastian hukum, dan lainnya, maka hak diskresi dapat direalisasikan,” ujar Murjani kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (9/4/2017).

Mengenai 16 pejabat yang difungsionalkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, dinilai Murjani maka hak diskresi bisa digunakan dengan memberikan jabatan, tanpa harus mengikuti asesmen. “Tetapi dilihat masa pensiunnya, kalau cuma 1 atau 2 tahun lagi pensiun, maka tak perlu lagi ikut melalui seleksi oleh panitia seleksi. Ya dilihat pengalaman dan pendidikan 16 orang pejabat fungsional tersebut,” tutur Murjani.

Ia menanggapi tawaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) H Perkasa Alam untuk mengisi 9 jabatan lowong di Pemprov Kalsel bagi para pejabat yang masuk ‘kotak’ tersebut. Meski begitu, Murjani menilai  tawaran solusi Pemprov Kalsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dimaknai sebagai itikad baik, karena Kepala BKD Perkasa Alam mewakili Pemprov Kalsel dalam penempatan posisi jabatan. “Jadi patut diapresiasi secara positif itikad baik itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan tinggal menunggu apakah yang melakukan gugatan bisa memahami persoalan itu. “Jadi ada persoalan komunikasi, yang harus dibangun secara elegan. Kalau tawaran diberikan kepada pihak penggugat untuk ikut lelang jabatan, maka yang perlu diasesmen berapa tahun pensiunnya? Cocoknya diletakkan di mana?. Kalau tinggal satu tahun lagi pensiun, maka bisa langsung diberikan penempatan jabatan. Tak perlu asesmen melalui lelang di pansel, yang penting pengalamannya” tutur Ketua Lembaga Pengawas Trias Politika ini.

Sebab itu, menurut Murjani, perlu diklarifikasi antara status jabatan fungsional dan struktural. “Kalau persoalan berlarut-larut, maka mengganggu iklim pemerintahan di Kalsel,” kata Murjani.

Islah yang bisa dilakukan disarankan Murjani adalah ketika tidak ada ruang, maka pihak penggugat bisa melalui jalur PTUN. “Ya, berkaitan pembatalan SK, jika ada para pihak tak puas. Kalau ada pelanggaran aturan maka bisa digugat ke PN,” cetusnya.

Ia menegaskan eksekustif, legislatif, dan yudiatif juga diberikan hak diskresi. Dalam hal ini, tambah Murjani, sehingga gubernur punya hak menilai, mempertimbangkan, mengisi kekosongan pemerintahan, mempertimbangkan pemerintahan ke depan terkait “anak buah” maka hak diskresi berlaku. “Langkah kebijakan gubernur terkait jabatan kosong juga masuk hak diskresi,” bebernya.

Karena itu, untuk kepentingan pemerintah daerah, maka Kepala BKD Perkasa Alam dapat membangun komunikasi yang santun.

Dalam persoalan ini, menurut Murjani, jika tidak ada penyelesaian, maka KASN bisa diusulkan untuk dibubarkan, apalagi selalu membuat masalah di Provinsi Kalsel, dan provinsi lainnya. Ini mengingat kewenangan KASN terbatas, hanya memberikan rekomendasi, sementara eksekusinya tidak dapat direalisasikan.

“KASN wakil pemerintah pusat, dan gubernur juga wakil pemerintah pusat di daerah, tetapi kewenangan gubernur lebih luas, mengingat UU No 30/2014, tertuang Presiden, Menteri, Gubernur/Walikota/Bupati/ memiliki hak diskresi,” kata pria kelahiran Hulu Sungai Utara ini.

Murjani mengkhawatirkan, jika tawaran Kepala BKD Perkasa Alam kepada KASN dalam rekrutmet pengisian jabatan kosong tanpa sepengetahuan Gubernur Kalsel. “Jangan-jangan tawaran BKD tanpa sepengetahun Gubernur Kalsel, sehingga membuat polemik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Afdi NR

Editor    : Afdi NR

Foto       : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.