Sudah Saatnya, Banjarmasin Segera Punya Perda Penanganan Zenith

0

PEREDARAN gelap obat terlarang dan narkoba, termasuk pil carnophen zenith di Banjarmasin dirasa kian meresahkan. Untuk itu, perlu payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk menindak pelaku penyalahgunaan pil ‘jin’ ini yang dinilai sangat mendesak.

HAL ini dikatakan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti, saat menjadi salah satu nara sumber sosialisasi bahaya narkoba yang menghadirkan puluhan jurnalis sebagai peserta, dalam sosialisasi digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, Kamis (6/4/2017).

Menurut Dese, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang selama ini diterapkan kepada penyalahgunaan pil zenith, hanya menyentuh pengedar. “Tidak bisa menjerat para pemakainya. Selain itu, kalau pun ada pengedar yang terjerat dalam kasus ini, vonis hukumannya seringkali belum memberi efek jera. Ya, karena ancaman hukuman bagi pengedarnya, tidak mencantumkan batas minimalnya, hanya menyebutkan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru ini  menegaskan  perda sebagai payung hukum untuk menjerat penyalahguna zanith di Banjarmasin, sudah sangat dibutuhkan. Karena bila penggunanya bisa dijerat hukum, diyakini penjualan tidak semarak seperti sekarang. “Kalau tidak ada pembeli, ya penjualnya tidak ramai seperti sekarang,” ujar Dese.

Diakuinya, di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur, selain penyalahgunaan zenith, juga marak peredaran gelap narkoba. Dari 22 tahanan yang ada Polsek Banjarmasin Timur, sebanyak 18 orang, merupakan pelaku kasus narkoba. Sisanya, hanya sedikit pelaku tindak pidana umum.

Terkait perlunya perda penanganan zenith, Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Ilyas mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Banjarmasin. Menurutnya, wacana penerbitan perda sudah proses menyiapkan usulan ke DPRD Kota Banjarmasin.

“Kami setuju perlu perda untuk penanganan carnophen zenith ini. Sekarang sudah disiapkan usulannya. Karena ini, perlu koordinasi banyak pihak. Diharapkan, wacana ini terus bergulir hingga bisa diterbitkan perda,” ujar Ilyas.

BNNK Banjarmasin, menggelar sosialisasi bahaya narkoba dengan mengundang puluhan jurnalis, sebagai upaya menyamakan persepsi. Sehingga upaya mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba melalui pemberitaan, bisa berdampak luas. Begitu pula dengan pemberantasan obat-obatan terlarang, termasuk carnophen zenith yang dinilai juga cukup meresahkan. Karena, kerap disalahgunakan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.