Permufakatan Jahat dalam Narkoba Bisa Terancam Pidana

0

PENGUJIAN pasal-pasal yang menjadi dasar jaksa penuntut umum (JPU) Warti SH dalam surat dakwaannya untuk persidangan terdakwa kasus kepemilikan 17.900 butir pil ekstasi atas nama Eddy Susanto bersama jaringannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (6/4/2017), menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

SEBELUMNYA, tim JPU memasang  Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dalam dakwaan subsidernya dipatok Pasal 112 UU Narkotika yang kemudian diuji lewat keterangan saksi ahli hukum pidana, Achmad Ratomi SH MH.

Dosen Fakultas Hukum ULM ini membeberkan soal permufakatan jahat dalam perkara narkoba, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. “Intinya, dalam unsur pasal itu jelas menegaskan bahwa berniat untuk melakukan permufakatan jahat, sudah bisa dihukum. Hal ini juga termasuk dalam Pasal 132 dan Pasal 55 dalam UU yang sama,” tutur Ratomi.

Ia menegaskan setiap tindakan melawan hukum seperti dimaksud dalam pasal-pasal itu, termasuk permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba sudah bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal itu juga diterapkan dalam kasus makar dan tindak pidana korupsi.

Jawaban Ratomi ini juga menepis asumsi dan dalil hukum dari kedua belah baik kuasa hukum maupun dari JPU terhadap jaringan narkoba Eddy Susanto, khusus dua kurirnya yang ditangkap aparat BNN Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kayus Arianto alias Yus Bin Muhammad Tawi dan Khairi alias Anang Bin H Saman yang memasok narkoba ke Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis   : Sira

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Sira

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.