Periksa Notaris dalam Proses Hukum Harus Seizin Majelis Kehormatan

0

PROFESI notaris dilindungi peraturan perundang-undangan. Untuk itu, bagi para penyidik baik kepolisian, kejaksaan hingga hakim pengadilan dalam pemeriksaan notaries untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan, hingga tahap penuntutan harus mendapat izin dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).

HAL ini terungkap dalam sosialisasi tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang menghadirkan dua narasumber notaris senior , DR Subroto RAS MH dan DR Robensyah Syahran MH di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin, Kamis (6/4/2017).

Di hadapan peserta yang didominasi penyidik Polda Kalsel, jaksa Kejati Kalsel, hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta anggota MKN Wilayah dan INI Provinsi Kalimantan Selatan.  Kedua narasumber ini menjelaskan MKN Wilayah Kalimantan Selatan juga terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan yang merupakan langkah awal membangun sinergitas dengan  instansi terkait terhadap penegakan dan perlindungan hukum terhadap notaris. Hal ini untuk mendukung proses peradilan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Unan Pribadi berharap dengan sosialisasi itu, para hakim, jaksa maupun penyidik kepolisian bisa memahami tugas dan fungsi MKN, tata kerja, prosedur dan tolak ukur dalam pemberian izin atau penolakan pemeriksaan notaris.

“Dengan terbentuknya MKNW Prov Kalsel, maka pihak penyidik, penuntut umum maupun hakim apabila akan mengambil fotocopy minuta akta ataupun akan memanggil notaris untuk dilakukan pemeriksaan terkait akta yang dibuatnya harus mengajukan ijin terlebih dahulu ke MKNW Provinsi Kalsel,” tutur Unan Pribadi.(jejakrekam)

Sumber   : Rilis Kanwil Kemenkumham Kalsel

Ilustrasi  : Viva Bisnis

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.