Penjualan Minuman Beralkohol Dibatasi dalam Radius 1 Kilometer

0

REGULASI baru ingin dibuat Pemkot bersama DPRD Kota Banjarmasin dalam mengatur aktivitas penjualan minuman beralkohol, khususnya di hotel berbintang yang ada di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Aturan tegas pun dimuat dengan mematok dalam radius 1 kilometer, aktivitas bartender serta gerai minuman beralkohol dibatasi.

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Banjarmasin, Mathari menegaskan dalam draft regulasi yang baru memang dibatasi hanya tempat-tempat khusus yang diperbolehkan menyajikan minuman keras tersebut.

“Dalam beberapa kali pertemuan bersama tokoh ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Banjarmasin memang ada kesepakatan untuk membatasi aktivitas penyajian minuman beralkohol di hotel berbintang. Sedangkan, NU sendiri memang secara tegas menolak segala aktivitas yang dianggap berbau maksiat itu,” ujar Mathari kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (6/4/2017).

Penegasan lainnya, menurut dia, larangan penjualan minuman beralkohol yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah dan pendidikan dalam radius 1 kilometer. “Artinya, bukan hanya dalam ukuran panjang, tapi juga melebar. Ya, pokoknya dalam radius 1 kilometer,” kata Mathari.

Legislator PKS ini mengakui dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) terkait Perda Nomor 27 Tahun 2011 itu masih memuat aturan pelarangan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Ya, contohnya HBI yang berdekatan dengan kawasan Masjid At-Taqwa di Jalan Achmad Yani Banjarmasin, tentu akan harus diukur jaraknya, kalau berada dalam radius 1 kilometer tentu akan dilarang,” tutur Mathari.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin menepis anggapan jika minuman beralkohol itu disajikan bagi para turis mancanegara, khususnya non muslim di hotel berbintang. Menurut Mathari, jika mengukur pada data kunjungan wisatawan ke Banjarmasin, jelas terlihat tak ada angka signifikan menunjukkan tingginya intensitas para turis mancanegara itu. “Informasinya, malah para turis yang datang ke Banjarmasin, bisa dihitung dengan jari. Mereka itu hanya ingin menikmati view kota, bukan berpikir untuk mengkonsumsi minuman keras. Saya rasa, mereka sudah bosan dengan aktivitas semacam itu di negara asalnya. Makanya, mereka ingin mencari suasana baru di Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua DPD PKS Banjarmasin ini.

Ia menegaskan bagi kafe dan karaoke keluarga yang menyediakan minuman keras bagi tamu, hal itu jelas-jelas telah melanggar peraturan daerah. Untuk itu, Mathari berharap agar aparat Satpol PP Kota Banjarmasin selaku operator sekaligus eksekutor penegak perda bisa mengenakan sanksi yang tegas.

Ia mengakui DPRD bersama Pemkot Banjarmasin tengah mencoba untuk menerapkan aturan pengaturan dalam radius 1 kilometer itu. Sebab, menurut dia, saat ini para penyedia minuman beralkohol baik hotel berbintang maupun fasilitas hiburan malam masih dipending perpanjangan izinnya. “Lebih-lebih lagi, untuk izin yang baru,” kata Mathari.

Menurutnya, jika nantinya ada kafe atau karaoke keluarga yang menyediakan menu minuman beralkohol, maka sudah jelas melanggar aturan serta telah beralih fungsi dari tempat hiburan malam menjadi bartender. “Dalam revisi perda ini juga diusulkan tak boleh menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol di siang hari. Jadi, aktivitas itu hanya diperbolehkan dengan menyesuai jam tayang tempat hiburan malam (THM),” ucap Mathari.

Ia menargetkan segera melakukan finalisasi revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 untuk segera disahkan sebagai produk hukum yang berlaku di Kota Banjarmasin. “Insya Allah, pada April 2017 ini, revisi perda ini akan selesai dibahas dan segera disahkan menjadi perda yang baru,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Ilustrasi : TuguPost.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.