Kantongi Perpres Nomor 36/2017, Sah Sudah IAIN Jadi UIN Antasari

0

TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo untuk 6 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dari sebelumnya berstatus IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) telah resmi. Peresmian dan pengembangan perguruan tinggi Islam merupakan salah satu bentuk antisipasi, sekaligus mengakomodasi lulusan madrasah dan pesantren.

UNTUK 6 status PTKIN dari IAIN menjadi UIN yagn diteken Presiden Jokowi itu adalah Perpres No 34 Tahun 2017 tentang UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat), Pepres No 35 Tahun 2017 tentang UIN Imam Bonjol, Padang (Sumatera Barat), Perpers Nomor 36 Tahun 2017 tentang UIN Antasari Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Perpres No 37 Tahun 2017 tentang UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi. Lalu, Perpres Nomor 38 Tahun 2017 tentang UIN Raden Intan Lampung, serta Pepres No 39 Tahun 2017 tentang UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten.

Dikutip dari Antara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan UIN Sumatera Utara di Medan, Kamis (23/3/2017) lalu, mengungkapkan adanya PTKIN yang baru dari statusnya IAIN menjadi UIN

Data Kementerian Agama pada 2016, jumlah madrasah di Indonesia mencapai 49.337 dan pesantren sebanyak 28.194 unit. Kemudian, Kementerian Agama sedang mengembangkan 13 ma’had ali sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan nuansa pesantren yang lulusannya setara dengan sarjana S-1.

Sementara itu, Dekan Fakultas Dakwah IAIN Antasari Banjarmasin, DR Ahmad Sagir mengakui telah terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2017 yang mengubah status perguruan tinggi tertua di Kalimantan Selatan ini menjadi UIN. “Ya, Pak Rektor IAIN Antasari (Prof DR Akhmad Fauzi Aseri) sedang mengambil perpres itu ke Jakarta,” ujar Ahmad Sagir dikontak jejakrekam.com, Rabu (5/4/2017).

Untuk persyaratan lainnya, Sagir mengakui dengan berubahnya status IAIN menjadi UIN Antasari, maka akan dibuka beberap fakultas sains dan keilmuan umum. “Ya, seperti hasil-hasil rapat di rektorat, tentunya akan didirikan fakultas sains dan lainnya dalam memenuhi persyaratan menjadi UIN,” ucapnya.

Ia berharap dengan berubahnya status IAIN menjadi UIN Antasari tersebut, maka pengembangan perguruan tinggi ini tak lagi berbicara pada tataran ilmu keislaman, tapi juga berkembang ke sains dan ilmu umum lainnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Foto        : PGMI IAIN Antasari

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.