Jadi TO Polisi, Gara-Gara Simpan Narkoba, Ulah Peda Masuk Penjara

0

DIDUGA memiliki dan menyimpan narkotika golongan I, Nasrullah Horman alias Ulah Peda bin Achmad Horman (46 tahun) harus diinterogasi hingga ditahan Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (3/4/2017), sekitar pukul 05.00 Wita.

ULAH Peda ini diringkus polisi saat berada di rumahnya, Jalan Penghulu Rasyid RT 2 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.  Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto SIK MH melalui Kasubag Humas IPTU Alam Sakti Swara mengungkapkan penangkapan Nasrullah Horman alias Ulah Peda itu, karena sudah menjadi target operasi (TO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa12 paket narkotika jenis shabu dengan berat 4,89 gram, dan 10 buah plastik piper klip. “Terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres HSU guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Alam kepada jejakrekam.com, Senin (3/4/2017).

Ia menegaskan kegiatan penangkapan ini, masih dalam rangka melaksanakan program priroritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Promoter. “Program penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan,” ujar Alam. Dalam penegakan hukum,  Alam menjelaskan Satuan Narkoba Polres HSU telah berhasil mengungkap satu TO perkara narkotika sebagaimana dimasukkan dalam ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(jejakrekam)

Penulis   : Yusuf

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Yusuf

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.