Jamin Pembayaran Bilyet Giro, BI Nyatakan Bukan Surat Berharga

0

PENGATURAN sistem pembayaran bilyet giro dan peningkatan perlindungan bagi para penggunanya menjadi atensi Bank Indonesia (BI). Bank sentral ini juga mendorong peningkatan integritas penggunaan bilyet giro guna memitigasi risiko serta menjamin keamanan dan kepastian penggunaannya.

“PADA saat ini, bilyet giro telah digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu sarana transfer debit yang berbasis warkat selain cek,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Palangkaraya, Wuryanto, saat kegiatan sosialisasi kepada wartawan, di Aula Bank Indonesia Palangkaraya, Jumat (31/3/2017).

Dijelaskannya, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro tanggal 21 November 2016. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.

Menurut Wuryanto, pokok pengaturan bilyet giro dalam peraturan tersebut adalah penegasan bilyet giro sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan sebagai surat berharga, sehingga tidak dapat dicairkan secara tunai dan dipindahtangankan. “Menyempurnakan pengaturan syarat formal antara lain dengan menambahkan tanggal efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan,” tutur Wuryanto.

Ia menerangkan pokok pengaturan lainnya adalah memperpendek masa berlaku bilyet giro hanya selama tenggang waktu pengunjukan yaitu 70 hari sejak tanggal penarikan. “Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi penerima maupun penarik dalam pengelolaan likuiditasnya,” ujarnya.

Masih menurut dia, BI juga mewajibkan bank tertarik untuk menahan warkat dan menunda pembayaran paling lama satu hari kerja berikutnya terhadap bilyet giro yang ditolak dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi serta mengatur kewajiban pelaporan penggunaan bilyet giro oleh bank tertarik.

Wuryanto menjelaskan pengaturan tersebut, agar penggunaan bilyet giro baik oleh masyarakat maupun perbankan akan menjadi lebih tertib, aman dan efisien, serta mendukung kelancaran sistem pembayaran yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2017.

Dalam praktiknya, beber Wuryanto, penggunaan bilyet giro di masyarakat lebih dominan dibandingkan dengan cek. Hal ini disebabkan kelebihannya mempunyai tanggal efektif, sehingga memberikan kemudahan bagi penarik dalam mengelola likuiditasnya. “Di samping itu, pembayaran bilyet giro hanya dapat dilakukan melalui pemindahbukuan sehingga memberikan keamanan bagi penerima maupun penarik,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Tiva Rianthy

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.