Gandeng Penggiat Anti Korupsi Nasional, Dana Reklamasi Diduga Ada Penyimpangan

0

KESERIUSAN para aktivis anti korupsi yang ada di Kalimantan Selatan untuk membongkar dugaan penyimpangan dana reklamasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, kini terus menggelinding di Jakarta. Tak hanya melaporkan berkas dana reklamasi yang tak terealisasi selama 7 tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah penggiat anti rasuah nasional turut digandeng.

MANTAN Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menyatakan temuan dari mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Deddy Permana, pasti akan ditindaklanjuti ke lembaga penegak hukum.

“Ya, saya sudah mendapat laporan dari saudara Deddy Permana soal dugaan penyimpangan dana reklamasi tambang yang ada di Kalimantan Selatan,” ujar Uchok Sky Khadafi yang dikontak jejakrekam.com, Rabu (29/3/2017) malam di Jakarta.

Uchok memastikan jika data yang ada diolah dan menjadi bukti kuat untuk menyeret oknum yang terlibat dalam pengelolaan dana reklamasi di Kalsel, maka aktivis anti korupsi yang ada di nasional akan membackup upaya Deddy dan kawan-kawan untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut. “Tunggu saja, nanti akan kami rilis ke media,” katanya.

Sementara itu, Deddy mengaku bukan hanya melaporkan dugaan penyimpangan dana reklamasi ke KPK, tapi juga telah mendatangi pejabat yang berkompeten di BPK RI di Jakarta. “Selama ini, dana reklamasi itu sudah disetorkan para pelaku usaha tambang ke pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Total dananya jelas ratusan miliar,” kata Deddy.

Anehnya, menurut dia, di lapangan justru tak pernah ada aktivitas pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah saat menerima setoran dana reklamasi dari perusahaan tambang. “Kami mencatat sudah 7 tahun belakangan ini tak ada aktivitas reklamasi. Hal ini bisa terlihat di seluruh wilayah yang mengizinkan pertambangan seperti di Kabupaten Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, serta kabupaten lainnya,” ucap Deddy.

Ia membandingkan setoran tiap tahun dana reklamasi PT Adaro Indonesia sebesar Rp 35 miliar ke pemerintah pusat.  Menurut Deddy, jika tak diusut, maka dana reklamasi kemungkinan besar diselewengkan. “Padahal, jelas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 telah mengamanatkan itu,” ujar Deddy.

Mengutip data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Kalimantan Selatan terdapat 640 perusahaan pemegang IUP. Menurut Deddy, data itu hanya perusahaan-perusahaan yang terdaftar, belum lagi aktivitas tambang yang dilakukan perusahaan yang tak mengantongi IUP. “Jadi, total dana reklamasi itu tentu ratusan miliar. Ini harus kita kawal dan jangan sampai justru disalahgunakan. Apalagi, sekarang kewenangan pemberian IUP bukan lagi ke pemerintah kabupaten, tapi sudah ditarik Pemprov Kalsel. Saya mengajak semua aktivis anti korupsi di Kalsel untuk bergerak,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis    :  Didi G Sanusi

Foto        :  Dokumen M Deddy Permana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.