Dua Pekan Ringkus 112 Pelaku, Bukti Curanmor Masih Marak di Kalsel

0

AKSI pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditengarai masih marak di Kalimantan Selatan. Untuk itu, para pemilik kendaraan bermotor diimbau agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Betapa tidak, sejak dua pekan menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Intan 2017 terhitung 24 Februari hingga 10 Maret 2017,  jajaran Polda Kalsel berhasil meringkus 112 pelaku.

RATUSAN pelaku ini terbanyak diringkus di Kota Banjarmasin yakni 20 orang. Disusul, Kabupaten Tanah Laut diciduk 14 pelaku. Sisanya merata di kabupaten dan kota di Kalsel. Hal ini dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalsel Kombes Pol Ade Rahmat Suhendi, saat menggelar hasil tangkapan kepada awak media, Kamis (30/3/2017) siang.

Wakapolda Kalsel ini menjelaskan dari para pelaku disita sebanyak 183 motor dan 14 mobil sebagai barang bukti. “Para pelaku ini, ada yang komplotan dan ada pula yang bekerja sendiri. Modusnya berbeda-beda,” kata Ade.

Hasil tangkapan operasi kali ini, menurut dia, lebih banyak dibanding tahun lalu. Pada 2016, dalam operasi serupa, pelaku yang diamankan sebanyak 89 orang dengan barang bukti 99 motor dan satu mobil. Diakui perwira menengah Polda Kalsel ini, bertambahnya hasil tangkapan kali ini, menjadi indikator masih maraknya kejahatan curanmor. “Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Misalnya menambahkan kunci ganda pada kendaraan mereka. Selain parkir di tempat yang aman,” ujar Ade.

Tak hanya itu, perwira berpangkat tiga melati di pundak ini juga mengimbau pemilik usaha penyewaan mobil untuk lebih berhati-hati. “Karena di antara para pelaku ini, ada pula yang beraksi dengan modus sebagai penyewa mobil,” ujar Ade.

Sejumlah kendaraan bermotor yang disita ini, diserahkan kepada pemiliknya. Salah satunya Misniati, warga Landasan Ulin, Banjar Baru. Menurut perempuan ini, motornya hilang saat diparkir depan rumah pada Desember 2016 lalu. Padahal saat diparkir, motornya dikunci stang. “Ketahuannya pagi, kemungkinan dicurinya subuh,” kata Misniati.

Selain berterimakasih motornya kembali, Misniati berharap, polisi terus memburu para pelaku dan mengungkap kasus pencurian lainnya. “Dan yang sudah ditangkap, harus dihukum biar jera. Karena sangat meresahkan,” katanya.

Salah satu pelaku, Farhan, berdalih mencuri karena perlu uang, akibat tidak punya pekerjaan. Aksi pencurian ini, diakui Farhan, untuk kedua kalinya ia lakukan. Sebelumnya, karena kasus serupa, ia pernah mendekam di penjara. “Uangnya buat sehari-hari,” kata Farhan.

Para pelaku, di antaranya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberantan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ada pula, yang dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan akte dengan ancaman hukuman enam hingga delapan tahun penjara. Selain itu, ada pula yang dijerat Pasal 480 KUHP karena menadah barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi G Sanusi

Foto        : Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.