Dibahas Desember 2016, Tiga Raperda Sudah Tiga Kali Ditunda Pengesahannya

0

ADA tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang selama beberapa kali mengalami penundaan untuk disahkan menjadi payung hukum di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Dalihnya, para wakil rakyat di Rumah Banjar itu tak ingin mengesahkannya tanpa dikuatkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri mengungkapkan dalam peraturan perundang-undangan membolehkan penetapan raperda menjadi perda, jika selama 15 hari belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri.

“Tapi, kami tak mau mengambil risiko itu. Ya, lebih baik menunda sembari menunggu petunjuk dari Kemendagri. Ini semua agar tak salah langkah dan berisiko, karena harus mengubah atau merevisi kembali perda yang sudah terlanjur disahkan,” ujar HM Rosehan NB kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (30/3/2017).

Ia menyebut tiga raperda yang sudah mengalami penundaan pengesahannya itu adalah raperda rehabilitasi lahan kritis usulan dari Komisi II DPRD Kalsel. Kemudian, raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalsel. “Termasuk, raperda penambahan modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel yang diusulkan pemerintah daerah,” kata legislator PDI Perjuangan ini.

Rosehan mengungkapkan tiga perda itu sebetulnya sudah selesai dibahas pada Desember 2016 lalu, namun ditunda pengesahannya dikarenakan harus menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. “Kami khawatir jika nanti disahkan, justu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang  lebih atas, tentu harus mengubah dan merevisi lagi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto       :  Restu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.