Soal Larangan Rangkap Jabatan, Tergantung Peserta Musorprov KONI Kalsel

0

ADANYA larangan bagi pejabat publik baik struktural maupun politik untuk menjabat ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) seperti termaktub dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, ternyata menjadi atensi sejumlah penggiat olahraga.

TERLEBIH lagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam suratnya bernomor K-800/133/57 tertanggal 14 Maret 2016 juga menindaklanjuti larangan itu, dengan menyurati 7 KONI agar mencabut surat keputusan yang melibatkan pejabat struktural dan politik. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-v/2007 terhadap yang menolak uji materi pasal 40 UU 03/05 dan pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007, serta adanya surat edaran Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Nomor B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya, kami sudah lama mendengar itu. Namun, berdasar hasil Rapat Anggota KONI Provinsi Khusus (Rakonprovsus) yang digelar di Hotel Tree Park Banjarmasin pada Sabtu (4/2/2017) lalu sudah memutuskan mengabaikan persyaratan itu,” ujar Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Kalsel, Rakhmat Nopliardy kepada jejakrekam.com, Sabtu (25/3/2017).

Sedangkan, beber Rakhmat, tugas tim hanya menjaring dan menyaring bakal calon ketua yang ternyata hanya diikuti calon tunggal yakni mantan Ketua KONI Kalsel Bambang Heri Purnama yang diusung 11 pengurus daerah (pengda) KONI serta beberapa organisasi cabang olahraga (cabor).

“Dari proses penjaringan dan penyaringan sejak 16 Februari hingga 15 Maret 2017 lalu, memang hanya Bambang Heri Purnama yang merupakan Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PODSI) Kalsel. Jadi, intinya, apa yang dilakukan tim sudah sesuai dengan hasil keputusan Rakonprovsus 2017,” ucap Wakil Ketua Pengprov Persatuan Bola Basket Indonesia (Perbasi) Kalsel ini.

Apakah nanti jika terjadi calon tunggal dan memuluskan Bambang Heri Purnama sebagai Ketua KONI Kalsel periode 2017-2022 tidak dianulir Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemuda dan Olahraga? Rakhmat mengatakan semua itu akan diserahkan kepada pemilik suara Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Kalsel yang dihelat pada 14-16 April 2017 di Banjarmasin.

“Terserah peserta Musorprov Kalsel nanti. Yang pasti, segala persyaratan pencalonan telah dipenuhi Bambang Heri Purnama. Sedangkan, posisi Bambang Heri Purnama itu masih bakal calon, bukan calon,” kata Rakhmat.

Dosen Fakultas Hukum Uniska Syekh Muhammad Arsyad Albanjary (MAB) ini mengakui ada beberapa daerah yang telah diminta Mendagri Tjahjo Kumolo agar segera mencabut surat keputusan (SK) pengukuhan pengurus KONI, akibat adanya rangkap jabatan karena ada kepala daerah, pejabat dan anggota DPRD mejadi pengurus KONI. “Sekali lagi, semua nanti tergantung peserta Musorprov Kalsel pada pertengahan April 2017 nanti. Kalau kami sudah menyelesaikan tugas dan menyeleksi bakal calon ketua KONI Kalsel yang akan dipilih,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi GS

Foto        : Restu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.