Tak Bergaji 3 Bulan, KPID Digabung ke Diskominfo, Mengadu ke DPRD Kalteng

0

SEJAK Januari hingga Maret 2017, 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, belum juga menerima gaji. Hal ini dipicu implementasi UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang menggabungkan lembaga independen ini ke Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

GARA-gara tak bergaji, akhirnya segala aktivitas lembaga pengawas penyiaran ini terpaksa dihentikan sementara waktu. Akhirnya, Selasa (21/3/2017), para komisioner KPID ini mengadu ke Komisi A DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya.

Bukan hanya, seluruh jaringan telepon yang menunggak, serta jaringan listrik yang sudah mendapat pemberitahuan dari Perusahaan Listik Negara (PLN) langsung diputus. Bahkan, KPID Kalteng pun tak terlibat dalam pengawasan siaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Barito Selatan (Barsel).

Komisioner KPID Kalteng Raih Tiup mengatakan pengaduan ke Komisi A DPRD Kalteng untuk menjembatani agar pemerintah daerah bisa menjawab persoalan yang dihadapi lembaganya. “Kami berharap ada dikresi dari Gubernur Kalteng untuk membuat peraturan kepala daerah dengan persetujuan DPRD Kalteng, agar KPID tak mengalami stagnasi,” tutur Raih Tiup kepada wartawan, usai bertemu dengan Komisi A DPRD Kalteng.

Ia mengakui keterlambatan pembayaran gaji itu akibat penerapan UU Pemda, yang  mengharuskan KPID dilebur bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Padahal, berdasar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, seharusnya  KPID tetap ada dan berdiri sendiri. Sebab, dalam Bab I ayat (4) dikatakan untuk penyelenggaraan penyiaran dibentuk sebuah komisi penyiaran. Dilanjutkan pada ayat (6) pendanaan KPI Pusat berasal dari APBN, dan pendanaan KPI daerah berasal dari APBD,” tutur Riuh Tiup.

Begitu juga, menurut dia, dalam  UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, tidak ada mengatur terkait KPID. Hal Ini juga terjadi pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Perangkat Daerah. “Namun yang terjadi pasca dilakukannya tipologi penggabungan itu, KPID dinyatakan tidak ada atau dihapus. Padahal, UU Nomor 32/2002 mengamanatkan untuk pembentukan KPI di daerah,” ucap Riuh Tiup.

Sementara ketika dilakukan penggabungan, diakui Riuh, justru tidak ada satu aturan pun yang mengatur tentang KPID, apakah tetap ada atau dihapus. Di sisi lain Diskominfo Kalteng menilai pasca penggabungan itu, secara otomatis KPID dihapus.

“Penilaian Diskominfo Kalteng, menimbulkan kebingungan. Ini mengingat KPID Kalteng sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan anggaran dari DPRD Kalteng sebesar Rp 2,6 miliar,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis :   Tiva Rianthy

Editor   :   Didi GS

Foto      :   Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.