Polisi Ringkus 21 Pelaku Curanmor, Termasuk Pasutri Pencuri Mobil Majikan

0

TERHITUNG sejak 24 Februari hingga 10 Maret 2017, dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Intan 2017, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil meringkus 21 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti barang bukti 25 sepeda motor dan dua mobil.

PARA pelaku ini, di antaranya merupakan komplotan curanmor yang beraksi antar provinsi. Seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun ada pula pelaku perseorangan. Termasuk, pasangan suami istri (pasurtri), Sinuraya dan Rina, yang dilaporkan mencuri mobil majikan mereka.

Menurut Sinuraya, aksi pencurian itu dilakukannya sekitar Februari 2017. Saat itu, ia mencuri mobil tersebut tanpa kekerasan. Karena kunci mobil tersebut, saat dicurinya berada dalam mobil. Kemudian, mobil majikannya di Banjarmasin tersebut, dibawanya ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk dipakai sendiri. “Saya memang ngga ada niat menjual. Tapi untuk dipakai sendiri,” kata Sinuraya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan beberapa kasus masih dikembangkan pihaknya, karena dicurigai masih ada pelaku lainnya. Termasuk, hingga kini, pihak kepolisian juga masih memburu barang bukti lainnya. “Dari 27 barang bukti yang sudah diamankan, kami mengantongi sebanyak 29 kasus curanmor. Sebagian pelaku merupakan residivis dan berkomplot dalam aksinya. Makanya, kita masih memburu pelaku lainnya,” kata Anjar.

Dari hasil penyidikan polisi, sebanyak 20 pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.  Sementara satu pelaku lainnya, dijerat Pasal 480 KUHP, atas tuduhan penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi GS

Foto        : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.