Jual Mikrofon Asal China, Misnawati Dijerat UU Perlindungan Konsumen

0

GARA-gara menjual produk impor asal China yang tak mencantumkan pedoman dalam bahasa Indonesia, Misnawati, pemilik toko elektronik di kawasan Pasar Lama, Jalan Sulawesi, Banjarmasin Tengah, harus diajukan ke meja hijau. Dia didakwa telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

UNTUK membuktikan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Saipul SH, langsung menghadirkan dua karyawan toko elektronik yang dimiliki Misnawati yakni Ratna dan Aminah pada Selasa (14/3/2017). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hanoeng Widjajanto, keduanya mengaku tak tahu kalau produk yang dijual berupa mikrofon itu berbahasa Mandarin, tanpa ada keterangan dalam bahasa Indonesia.

“Kami hanya karyawan biasa, tak tahu soal mikrofon yang harus mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia untuk cara penggunaannya. Kami hanya menjual,” ujar Ratna dan Aminah, dalam kesaksiannya.

Sedangkan, dalam dakwaannya, JPU Saipul menjerat terdakwa Misnawati yang ditangkap aparat Polsekta Banjarmasin Tengah pada Senin (27/2/2017) lalu, dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 jouncto Pasal 8 ayat (1) UU Perdagangan Nomor Nomor 17 Tahun 2014.

Untuk memperkuat dalil dan fakta hukum, JPU Saipul berjanji akan menghadirkan para saksi-saksi yang memberatkan terdakwa. Termasuk, salah satu korban bernama Amir yang mengaku dirugikan atas produk berupa mikrofon dari toko elektronik milik terdakwa. “Saya tidak tahu cara menggunakan mikrofon itu, karena tak ada keterangan dari bahasa Indonesia. Semua tertulis dalam bahasa Mandarin dan berhuruf kanji China,” ucap Amir.

Untuk sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan JPU pada Selasa (21/3/2017). “Memang terdakwa tidak tahan, karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara,” ujar JPU Saipul, usai persidangan.(jejakrekam)

Penulis  : Sira Awdi

Editor    : Didi GS

Foto      : Harnas.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.