Diduga Korupsi Uang Desa Rp 34 Juta, Syahruni Mendekam di Penjara

0

MANTAN Kepala Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Syahruni (50 tahun) kini harus mendekam di balik jeruji penjara Polres Balangan. Pada Rabu (15/3/2017), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan langsung menahannya karena terjerat dugaan korupsi dana desa.

DENGAN air muka yang tampak lesu, Syahruni dengan tatapan nanar memandang para wartawan yang mewancarainya. Ia tak menampik dana desa sebesar Rp 34 juta yang dikelolanya, tak bisa dipertanggungjawabkan. “Tapi, uang itu tidak saya gunakan untuk kepentingn pribadi,” bantah mantan Kepala Desa Muara Jaya ini.

Ia hanya mengakui uang puluhan juta itu tak  sesuai dengan isu laporan pertanggungjawaban (LPJ). “Uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan masyarakat. Ya, seperti untuk keperluan konsumsi saat gotong royong membangun langgar di desa,” dalih Syahruni.

Alibi itu justru tak membuat Syahruni kebal hukum. Sebab, Polres Balangan tetap mengusutnya. Untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ini, penyidik Satreskrim Polres Balangan memasang Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 3 subsider Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Syahruni pun diancam 20 tahun penjara.

“Setelah proses pemeriksaan selesai tersangka langsung kami tahan. Kini, proses berkas perkaranya sudah masuk tahap dua atau P-21 dan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan,’’ ujar Kapolres Balangan AKPB Mohammad Zamroni melalui Kasatreskrim AKP Deny Sulistino kepada wartawan di Paringin, Rabu (15/3/2017).

Menurut Deny, kasus korupsi dana desa ini merupakan kasus 2013 silam yang baru bisa terselesaikan dan kini sudah bisa rampung. Dari hasil pemeriksaan perkara, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh penggunaan dana desa tahun 2010 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 34 juta.

“Modusnya pelaku membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan membuat kwitansi pengeluaran sendiri. Ini terbukti dari dokumen yang kami jadikan alat bukti seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Muara Jaya TA 2010 dan blanko verifikasi,’’ beber Deny.

Ia mengingatkan kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan bagi kepala desa lainnya agar amanat dalam mengelola dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Apalagi, dana desa ini angkanya luar biasa mencapai Rp 1 miliar lebih. Jadi, tak ada istilah kepala desa itu kebal hukum dalam penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami tindak sesuai hukum,” pungkas Deny.(jejakrekam)

Penulis   : Sugianoor

Editor    : Didi GS

Foto       : Sugianoor

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.