Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Masih Pikir-Pikir

0

DINILAI terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001, mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa (14/3/2017).

PEMBACAAN amar putusan dari majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH, didampingi dua hakim anggota, Dana Hanura SH MH dan Bagus Handoko. Ketukan palu sang hakim ini sebetulnya lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Agung Purwanto, meminta agar terdakwa ini diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta atau ditambah 6 bulan kurungan

Ada beberapa fakta yang menjadi dalil hukum majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakoni Irhami Ridjani semasa menjabat Bupati Kotabaru periode 2010-2015.

Dalam perkara yang telah menyeret Ketua DPP PKPI Kalsel ini terjadi pada pertengahan 2015. Kasus ini diusut tim penyidik tipikor Polda Kalsel berdasar laporan adanya klaim lahan oleh Irhami Ridjani yang berada di areal HGB PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) di Tarjun, Kotabaru.

Dengan kewenangannya selaku Bupati Kotabaru, Irhami dituduh melakukan pemaksaan kepada karyawan dan direksi PT ITP dengan wujud ancaman, intimidasi dan menghambat proses perizinan kelistrikan yang diajukan pihak perusahaan.

Begitupula, mantan politisi Partai Nasdem ini juga menerbitkan 17 buah surat keterangan tanah palsu dan mengajukan ganti rugi penawaran harga Rp50.000 per meter kepada perusahaan. Tak cukup hanya itu, Irhami lagi-lagi mengancam akan memagar, membuldozer lahan dan menanam pohon di areal HGB PT ITP. Atas ancaman itu, pihak perusahaan terpaksa membayar klaim lahan sebesar Rp17,8 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Irhami Ridjani usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin mengaku masih pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan.  Begitupula, tim JPU juga mengeluarkan hal senada.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Daddy Fahmanadie mengatakan upaya banding merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa atau terpidana.  “Justru hal itu bisa dilihat, apakah putusan majelis hakim itu secara normatif sudah sesuai tuntutan JPU, atau pihak saja pihak terdakwa dalam hal ini mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani bisa beropini tidak sesuai dengan kepastian hukum dan keadilan,” tutur Daddy.

Jebolan magiter hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan dalam perspektif akademis putusan terhadap terdakwa Irhami Ridjani itu, sebelum menempuh upaya banding bisa terlebih dulu ada legal opinion secara terhukum. “Ya, pendapat hukum bisa bersandar  pada kasus yang terjadi menimpa sang terdakwa,” tandas Daddy.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

Foto       : Dokumen Filarianty

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.