Aneh, Yamani 124 Gram Divonis 8 Tahun, Roni 3,7 Gram Diganjar 6 Tahun

0

ENTAH atas dasar pertimbangan apa, dua sidang vonis perkara sabu-sabu yang sama, namun berbeda berat barang bukti justru berbeda penerapan sanksi hukumnya.  Seperti, terdakwa Yamani alias Wani dengan barang bukti (barbuk) 124 gram hanya dihukum 8 tahun penjara.  Sedang  Roni pemilik 3,7 gram diganjar 6 tahun penjara.

DUA vonis kasus serupa itu, terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/3/2017). Berdasar pantauan jejakrekam.com saat itu, sidang putusan terdakwa Yamani, warga Gang Gembira Banjarmasin Selatan ini, dipimpin majelis PN Banjarmasin, Affandi Widarijanto SH dan dua hakim angggota.

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, Yamani duduk diam mendengarkan berkas putusan yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Supriadi SH selama 13 tahun penjara. Yamani dinilai terbukti bersalah secara sah melanggar pasal 132 ayat 1 Jo 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika. Atas pertimbangan yang meringankan dan memberatkan, maka Yamani alias Wani dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan kurungan badan selama 6 bulan, jika tak membayar hukuman subsidair itu.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU Supriadi SH, menyatakan tak akan melakukan banding atas perkara itu, karena sudah sesuai dengan fakta dan bukti persidangan. “Kita tidak banding, sebab sudah sesuai yaitu 2/3 dari tuntutan,” ujarnya.

Terpisah, pada sidang vonis dua terdakwa yaitu Roni Septiawan dan Mama Icha, yang ditemani kuasa hukum M Akbar, majelis hakim pimpinan Hj Wedhayati SH, didampingi Erlangga SH, dan Vonny Tri Singgih SH, membacakan amar putusannya, yang memuat tuntutan JPU selama 6,6 tahun  serta hal meringankan dan memberatkan. “ Atas perbuatan saudara berdua, maka pengadilan menghukum 6 tahun penjara,” ujar,” sebut Vonny Tri Singgih.

Ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN ini menyidangkan sempat menjelaskan pada salah satu terdakwa yaitu Mama Icha, bahwa perbuatan yang memberatkannya adalah karena suami terdakwa masih narapidana di Lapas Teluk Dalam Banajrmasin. Sedangkan, yang bersangkutan juga turut melakukan tindak pidana yang sama, tersandung kasus narkoba. (jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor    : Didi GS

Ilustrasi: Lampost.co

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.