Sabu, Ekstasi dan Ganja Langsung Dimusnahkan Serentak

0

BARANG bukti berupa sabu-sabu, ineks dan ganja langsung dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (9/3/2017) pukul 10.40 Wita. Pemusnahan ini menindaklanjuti program prioritas prometer Kapolri tahap I.

SISTEM pemusnahan barang bukti dengan cara direndam dan dicampur deterjen, dan kemudian dihancurkan langsung dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, SIk, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Terdapat 4 paket sabu-sabu dengan berat 852,58 gram,  6,5 butir pil ekstasi dengan berat 1,97 gram dan ganja 2 paket dengan berat 60,70 gram yang didapat dari 16 orang tersangka.

Barang bukti ini dimusnahkan di Ruang Satian Resnarkoba Polresta Banjarmasin.“Pemusnahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana.

Dalam acara tersebut disaksikan dan dihadiri pihak perwakilan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, perwakilan Bapas Tingkat I, perwakilan BPOM, perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, Kabag Sumda Polresta Banjarmasin, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kasi Siwas, Kasi Propam, Kasubag Humas, serta para wartawan.(jejakrekam)

Sumber :  Tribrata Polda Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.