Di Tengah Persaingan Usaha, Waspadai Tindak Pidana Perbankan

0

PERTUMBUHAN industri perbankan di Kalimantan Selatan cukup subur. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalimantan Selatan mengingatkan untuk mewaspadai tindak pidana perbankan yang bisa saja dilakoni perbankan yang ada di daerah.

DEPUTI Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto mengakui persaingan yang cukup ketat antar bank baik di pusat hingga menjalar ke daerah, sangat berpotensi adanya tindakan penyimpangan baik administratif maupun pidana. “Dengan tingginya kompleksitas kegiatan usaha perbaikan, tentu membuka peluang oknum untuk bertindak melanggar ketentuan,” ujar Boedi Armanto kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (9/3/2017).

Ia menyebut pengurangan terhadap penyimpangan itu, maka pelaku industri perbankan wajib menjalani operasional dengan prinsip perusahaan yang sehat, dari level pelaksana hingga top management. “Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat agar dana yang tersimpan di bank benar-benar terpelihara. Bahkan, bank pun akan terhindar dari masalah,” tuturnya.

Boedi menyebut tindak pidana perbankan yang mungkin terjadi seperi membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, menghilangkan, tidak memasukkan, yang menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan. Lalu, masih menurut dia, pihak perbankan melakukan tindakan  mengubah, mengaburkan atau menghilangkan adanya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, berupa laporan transaksi atau rekening.

“Bisa juga berupa mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan, yang akan merugikan nasabah,” ucapnya.

Berdasar penelitian dari bidang perbankan dan kejahatan perbankan, Boedi menjelaskan kebanyakan dipicu pemberian kredit yang tidak prudent, terutama kredit kepada pihak terkait dengan pemilik dan atau pengurus bank. “Kredit tersebut hampir semuanya berujung pada kredit bermasalah. Untuk mencegah itu, makanya OJK terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perbankan di daerah,” tuturnya.

Ia mengakui khusus wilayah Kalimantan ditemukan masalah terkait tindak pidana perbankan, meski kasusnya sudah cukup lama.

Nah, dalam acara sosialisasi penangangan dugaan tindak pidana perbankan dihadirkan sebagai narasumber yakni Kepala Departemen Pemeriksanaan Khusus dan Investigasi Perbankan OJK, Triana Gunawan, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan KR 9 OJK Kalimantan, Delfian sejak Rabu (8/3/2017) hingga Kamis (9/3/2017).(jejakrekam)

Penulis : Olpah Sari Risanta

Foto      : Antara

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.