Dua Opsi, Verifikasi Sampel atau Sensus Lolosnya Parpol di Pemilu 2019

0

DUA alternatif untuk verifikasi faktual bagi parpol yang menjadi kontestan Pemilu 2019 tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan jika sebelumnya verifikasi faktual kepengurusan parpol hanya menggunakan metode sampel, kini diusulkan verifikasi dari tingkat kecamatan hingga kecamatan dengan metode sensus. Dengan metode itu, verifikasi kepengurusan parpol akan lebih berkualitas, karena sensus lebih mendekati kondisi riil atau nyata, dibanding dengan sampling.

Meski usulan Kemendagri ini lewat metode sensus akan memakan waktu yang lama, karena pengecekan validitas dokumen administrasi kepengurusan parpol hingga tingkat kecamatan berlangsung di seluruh Indonesia. Sedangkan, opsi kedua, Kemendagri menyarankan adanya peningkatan persentase kepengurusan parpol di level kabupaten dan kota. Sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, parpo calon peserta pemilu hanya disyaratkan memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten dan kota.

Nah, tugas parpol yang melakukan pendidikan politik dinilai Kemendagri justru akan lebih mendekatkannya dengan rakyat. Meski persentase ditingkatkan, metode sampling tetap dipakai untuk mengecek persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan UU Pemilu yang lama.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid pun mengakui pemberlakuan verifikasi faktual akan berbeda dengan apa yang diterapkan di Pemilu 2014 lalu. “Walaupun belum final, karena masih dibahas antara pemerintah pusat dengan DPR RI. Yang pasti, verifikasi awal hanya diberlakukan bagi 9 parpol yang lama hasil Pemilu 2014, ditambah tiga parpol baru yang telah diakui badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Nur Kholis Majid di Banjarmasin, Kamis (9/3/2017).

Ia mengatakan jika nantinya UU Parpol bersama UU Pemilu itu bisa disahkan DPR RI paling lambat pada April 2017, maka proses verifikasi akan bisa dimulai pada Juni 2017.

Masih menurut Majid, dalam skedul yang disusun Pemilu 2019 nanti akan digelar pada April atau Mei 2019, sedangkan Pilpres akan dimulai pada Juni 2019. “Yang pasti, verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, berbeda dengan regulasi yang diterapkan di Pemilu 2014,” tuturnya.

Ia menegaskan posisi KPUD hanya menjalankan tuga sebagai verifikator parpol peserta Pemilu 2019, sehingga dari hasil verifikasi apakah nanti menggunakan metode sampel atau sensus menjadi kewenangan KPU RI untuk meloloskan parpol peserta pemilu.

Untuk itu, mantan anggota KPUD Banjar ini mengingatkan agar parpol menyiapkan diri terutama berkas administrasi dan fakta jumlah keanggotaannya secara berjenjang dari provinsi, dan kabupaten dan kota hingga kecamatan yang menjadi dasar penilaian lolos atau tidaknya menjadi kontestan Pemilu 2019 nanti.

“Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual itu, segera data yang ada di daerah akan dikirim ke KPU RI. Dari total keseluruhan hasil verifikasi itu, nanti KPU RI yang memutuskan parpol mana saja yang lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2019 nanti,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Amran Nuddin

Editor   : Didi GS

Foto      : Floresa.co

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.