Berani Bermain Kristal Putih, Dua Sejoli Akhirnya Diciduk dan Meringkuk di Sel Besi

0

ENTAH tergiur bisnis narkotika yang menjanjikan keuntungan besar, sepasang kekasih ini nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Banjarmasin. Informasi yang begitu valid dikantongi aparat Polsekta Banjarmasin, akhirnya kedua sejoli ini harus meringkuk di jeruji besi.

PENANGKAPAN  Sugianoor alias Sugi ini memang pertama kali. Ia sepertinya masih pendatang baru dalam dunia peredaran sabu-sabu. Bersama sang kekasih HY alias Yati, keduanya dicicuk polisi pada Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 17.30 wita, saat tengah berada di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Dari tangan Sugi, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih yang dipastikan sabu-sabu.

“Saat ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, sepasang kekasih ini memang kedapatan ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini berdasar informasi dari warga dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Purbo Raharjo, Selasa (7/3/2017).

Tak puas hanya barang bukti di tangan tersangka, polisi kemudin menggiring Sugi menuju ke rumah kos. Benar saja, di kamar kos ini terdangar 9 paket sabu-sabu, seperangkat alat hisah serta uang dunia sebesar Rp 325 ribu. Akhirnya, Yati pun harus terseret hukum, karena diduga turut mengetahui apa yang diedarkan sang kekasih.

Mereka akhirnya digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. Bersama Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, Ipda Arya Wijaya yang memimpin operasi penangkapan, Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo memastikan Sugi dan Yati terbukti bersalah karena mengedarkan sabu-sabu. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Sumber  : Antara
Ilustrasi : Rakyatku News

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.