Mendagri Batalkan Kewenangan DPRD Kalsel Mengatur PT Bangun Banua

0

AWALNYA bernama Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua yang berdiri berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 1986, tertanggal 17 Juni 1986. Kemudian, PD Bangun Banua naik kelas menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bangun Banua Kalsel dengan akte notaries Muhammad Farid Ain SH MH Nomor 50 Tanggal 26 Mei 2014, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-11787.40.10.2014 tanggal 5 Juni 2014.

DENGAN komposisi saham mayoritas dikuasai Pemprov Kalimantan Selatan sebesar 97,2 persen dan sisanya dimiliki Pemkot Banjarbaru mencapai 7,3 persen. Nah, PT Bangun Banua Kalsel bergerak di bidang usaha pertambangan dan energi, perhotelan, pertanahan, pertanian umum, perdagangan dan industri serta property, sempat disorot gara-gara tak memberi kontribusi berarti bagi kas daerah.

Nah, statusnya PD menjadi PT yang dikuatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 itu ternyata dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, justru ada yang mengganjal. Kemendagri menilai kewenangan yang dimiliki DPRD Kalsel terhadap perusahaan plat merah itu terlampau jauh dari koridor hukum yang ada.

Hal itu diungkap Wakil Gubernur H Rudy Resnawan dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel yang mengajukan nota pengantar revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Selasa (7/3/2017).

Dalam rapat yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kalsel, Muhaimin, mantan Walikota Banjarbaru ini mengungkapkan adanya hasil evaluasi dari Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat keputusannya bernomor 188.34-3597 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan terdapat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 terutama di Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan masalah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.

Kemudian, beber Rudy Resnawan lagi, dalam Pasal 24 ayat (2) Perda 3/2014 berbunyi dalam hal pembubaran dan likuidasi diusulkan oleh RUPS, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Rudy pun mengutip Kepmendagri Nomor 188.34-3597 tahun 2016 tersebut yang menyatakan kedua ketentuan pada Perda 3/2014 itu bertentangan dengan Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, beber dia, dalam Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) UU 23/2014 itu mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD provinsi. Atas dasar itu, karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya, maka pemerintah pusat membatalkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu.

“Tentu saja, sebagai konsekuensi adalah pemerintah daerah dan DPRD selaku lembaga yang membentuk peraturan daerah wajib menindaklanjuti pembatalan dua ayat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang diputuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya.

Selama ini, di kalangan DPRD berdasar kewenangan yang ada dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 sempat mengusulkan agar PT Bangun Banua Kalsel itu dimerger atau kebijakan lain, akibat minim memberikan kontribusi bagi kas daerah. Untuk sektor perhotelan yang dikelola adalah Hotel Batung Batulis Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman dan Hotel Batung Batulis Banjarbaru di Jalan Achmad Yani Km 36, persewaan alat berat, pertanahan (kavling) serta properti untuk membuat sebuah komplek perumahan.

Sedangkan, ketika PD Bangun Banua bermetamorfosis menjadi PT Bangun Banua bermodal dasar mencapai Rp 200 miliar dengan modal yang disetor kepada pemilik saham yakni Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarbaru sebesar Rp 50 miliar dalam bentuk lembar saham. Untuk Pemprov Kalsel diserahkan 4.634.836 lembar saham seri A senilai Rp 46.348.360.000, dan sisanya sebanyak 365.164 lembar saham senilai Rp 3.651.640.000 dikantongi Pemkot Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi GS

Foto      : Humas Polres Banjarbaru

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.