Mesin Perekaman e-KTP Keluaran 2012 Perlu Peremajaan

0

REALISASI perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kalimantan Selatan, ternyata belum tercapai 100 persen. Awal 2017, baru tercatat 2. 649.629 penduduk yang wajib mengantongi kartu identitas lewat sistem jaringan online seluruh Indonesia tercetak, dari total 2.724.968 warga Kalsel atau hanya 97,23 persen.

APA kendalanya? Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Provinsi Kalimantan Selatan Ardiansyah mengungkapkan tak tercapainya target itu disebabkan alat perekaman e-KTP yang sudah usang dan mulai rusak, karena usia teknis dan ekonomis berkurang, ditambah ketersediaan material yang belum mencukupi.

“Semua fasilitas yang berkaitan dengan proses perekaman dan pencetakan e-KTP itu dibiayai APBN. Sedangkan, untuk keperluan perbaikan atau pengadaan alat yang baru tidak bisa melalui APBD,” ujar Ardiansyah di Banjarbaru, Senin (6/3/2017).

Dari temuan yang ada di lapangan, Ardiansyah mengungkapkan alat perekaman edisi 2012 itu sudah banyak tak berfungsi lagi, sehingga untuk perbaikan atau pengadaan alat baru harus disuntik melalui alokasi dana APBN. “Jadi, tak bisa dibiayai APBD,” tegasnya.

Celakanya lagi, permintaan perbaikan fasilitas perekaman dan pencetakan e-KTP hampir seluruh daerah mengajukan ke pemerintah pusat. “Akhirnya, membuat antrean cukup panjang. Terlebih lagi, perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah pusat untuk memperbaiki alat e-KTP itu juga kewalahan, akibat banyaknya permintaan dari pemerintah daerah seluruh Indonesia,” tutur Ardiansyah.

Sebab, menurut dia, ternyata permasalahan yang dihadapi seluruh provinsi dalam mencapai target 100 persen perekaman dan pencetakan e-KTP adalah terletak pada mesin. “Makanya, perlu adanya peremajaan. Apalagi, perangkat komputer yang dipakai itu sudah umurnya tahunan. Jadi, kemampuan teknisnya sudah terbatas. Dari laporan di lapangan, saat mencetak e-KTP atau pengisian data, mesin itu sering ngadat,” kata Ardiansyah.

Sebenarnya, masih menurut dia, perbaikan bisa dilakukan melalui APBD, namun karena proyek e-KTP ini bersifat nasional, sehingga domain anggarannya berada di tangan pemerintah pusat. “Kalau dana perbaikan itu menggunakan dana APBD, tentu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena dianggap menyalahi aturan yang ada,” ucap Ardiansyah.

Untuk menyiasati aturan itu, Ardiansyah berharap pemerintah pusat segera menghibahkan perangkat lunak e-KTP itu kepada daerah, sehingga bisa menjadi aset daerah. “Nanti, masalah ini akan disampaikan ke rapat koordinasi nasional kependudukan dan pencatatan sipil pada Maret 2017 ini. Apalagi, berdasar informasi dari Kementerian Dalam Negeri, ternyata pengadaan material e-KTP 2016 lalu, gagal dilelang. Makanya, pada 2017 dilakukan lelang ulang,” cetusnya.

Nah, jika nantinya lelang ulang pengadaan material e-KTP itu tuntas, Ardiansyah berharap pada Maret hingga April 2017 nanti, seluruh material yang dibutuhkan dalam pencetakan kartu identitas diri itu bisa segera didistribusikan pemerintah pusat ke daerah. “Dengan begitu, target 100 persen warga Kalsel memiliki e-KTP bisa tercapai,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto     : Kupastuntas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.