Miliki Tanah Bersurat, Eh H Asmawi Malah Diganjar 3 Tahun 6 Bulan

0

DIADUKAN dan akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, H Asmawi (63 tahun) yang sudah berusia senja ini akhirnya diganjar hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Banjarmasin.

BUKAN hanya H Asmawi selaku pemilik lahan yang sah, dua rekannya, Muhammad (50 tahun) divonis 3 tahun penjara serta Aini (60 tahun) lebih ringan dihukum 1 tahun 6 bulan dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PN Banjarmasin, Hanoeng Widjajanto SH.

Khusus H Asmawi dinilai terbukti bersalah karena pada surat tanah yang dikuasai itu bermodal tanda tanda palsu. Dengan dasar itu pula, dua rekannya juga divonis bersalah meski dihukum lebih ringan, pada Jumat (3/3/2017) pagi.

Padahal, dari kesaksian terdakwa H Asmawi mengungkapkan lahan seluas 4,2 hektare itu dibelinya secara sah dari pemilik asal bernama H Saberi (almarhum) dilengkapi surat keterangan hak milik adat/perwatasan tanah (SKHMAPT) Nomor 047/-/KSL/TH 1984, yang diketahui camat, kepala desa/lurah hingga ketua RT setempat. Selain di penjara, H Asmawi yang terbilang uzur ini juga terancam kehilangan lahan tanah miliknya yang telah digarap selama 34 tahun.

“Saya sangat keberatan sekali atas vonis majelis hakim ini. Sebab saya tidak bersalah, dan saya beli tanah itu dari pemilik asal, lengkap dengan segel adatnya,” ucap H Asmawi, tampak berlinang mendengar vonis dari majelis hakim.

Atas vonis yang dianggap tak adil itu, H Asmawi berharap masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di Indonesia. Ia mengatakan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, hingga kasasi jika nantinya putusan kembali tak mencerminkan keadilan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Di hadapan tiga terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU), Akhmad Rifain SH, majelis hakim yang diketuai Hanoeng Widjajanto SH membacakan amar putusan yang menguatkan argumen hukum JPU. Sedangkan, berkas pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Ali Wardhana dan kawan-kawan tak diindahkan majelis hakim.

Majelis hakim bersikukuh ketiga terdakwa itu tetap bersalah karena menggunakan surat yang terdapat tanda tangan palsu, hingga harus mengganjar ketiga lelaki tua itu hukuman badan di penjara.

Untuk diketahui, kasus sengketa lahan ini bermula ketika seorang pejabat tinggi berinisial HF memiliki lahan yang bersebelahan dengan milik H Asmawi. Kabarnya, dia pun memanfaatkan Maksum, mantan Ketua RT 7 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Mansyah (almarhum) yang turut menandatangani surat keterangan tanah itu ke Polresta Banjarmasin.

Surat adat perwatasan tanah atau segel bernomor 047/-/KSL/TH 1984, yang kini dipegang H Asmawi itu dituding palsu, berdasar hasil uji laboratorium forensik Polri Cabang Surabaya. Hingga perkara ini bergulir ke PN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis   : Igam

Ilustrasi  :  Palopo Pos

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.