Pengedar Pil ‘Buaya Kuning’ Kurau Tak Berkutik Diringkus Polisi

0

NEKAT berjualan obat-obatan terlarang di rumahnya, Aziz yang tinggal di Jalan Swadaya RT 07, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut ini harus berurusan dengan polisi. Saat digeladah di rumahnya, ditemukan ratusan pil zenith ditambah ratusan pil ‘buaya kuning’ dextrometorphan disembunyikan dalam sebuah jerigen.

PENEMUAN ratusan obat-obatan daftar G ini di ruang belakang (dapur) Aziz ini langsung dikomando Kapolsek Iptu H Hikmatullah. Disaksikan kepala dusun setempat, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Aziz, Kamis (2/3/2017) sekira pukul 19.00 Wita.

“Sebelumnya, masyarakat melaporkan tindakan Aziz yang menjual zenith dan obat daftar G ke Polsek Kurau. Kami langsung bergerak dan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka,” ujar Kapolsek Kurau, Iptu H Hikmatullah, Sabtu (4/3/2017).

Benar saja, saat digeledah di rumah Aziz, anggota Polsek Kurau berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen/zenith sebanyak 152 butir, dextrometorphan warna kuning alias ‘buaya kuning’ sebanyak 1.050 butir, dextrometorphan warna merah 210 butir, dan dextrometorphan warna biru 180 butir yang disimpan pelaku di dapur rumah tumpukan teng (jerigen). Serta, uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). “Atas perbuatannya, Aziz kami jerat Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Hikmatullah.(jejakrekam)

Sumber : Tribrata Polda Kalsel

Ilustrasi : Tribun Jabar

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.