Edarkan Pil Zenith di Pelabuhan Trisakti, Dayat Meringkuk di Sel Penjara

0

MENGINCAR para buruh dan warga di sekitar Pelabuhan Trisakti sebagai pangsa pasarnya, Hidayatullah alias Dayat (40 tahun) yang jadi pengedar pil zenith berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin.

DAYAT yang tercatat tinggal di Jalan Achmad Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini ditangkap petugas saat berada di Jalan Gubernur Soebardjo, tepatnya di depan Komplek Bumi Lingkar Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari tangan pengedar ini, polisi menemukan dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1.678 butir pil zenith atau 16 boks berisi 78 pil carnophen serta uang tunai dari kantongnya sebesar Rp 582.000.

Kepala Polsek KPL Polresta Banjarmasin,  Kompol Mochammad Fihim mengatakan penangkapan Hidayatullah itu berkat informasi dari seorang pembeli yang telah terlebih dulu ditangkap sebelumnya. “Saat petugas kami berpatroli di sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, seorang pembeli pil zenith ini ditangkap,” ujar Fihim.

Nah, dari pengembangan kasus itu, akhirnya didapat nama Dayat sebagai pengedar pil zenith di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Akhirnya, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (2/3/2017) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Begitu ditangkap, Dayat langsung digelandang petugas ke kantor Polsek KPL Polresta Banjarmasin di Jalan Gubernur Soebardjo untuk menjalani prosesi pemeriksaan terhadap pengedaran pil zenith di kawasan pelabuhan.

“Dari hasil penyidikan sementara, Dayat ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perbuatannya, kami jerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019,” ujar mantan Wakil Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Sumber :  Antara

Ilustrasi : Republika.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.