Kuasa Hukum H Asmawi Tuding Kasus Tanah Masuk Kriminalisasi

0

SIDANG jual beli tanah yang ditengarai berdasar surat palsu benar-benar menjadi peradilan saling adu bukti dan dalil antara jaksa penuntut  umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.

PROSES persidangan juga berlangsung cukup cepat, dikarenakan H Asmawi (65 tahun) yang diduduki sebagai terdakwa yang dituding memiliki surat kepemilikan palsu, sebentar lagi masa tahanannya akan berakhir.

Pada Rabu (1/3/2017), JPU Akhmad Rifain menuntutnya 5 tahun penjara atas tudingan menggunakan surat palsu berdasar uji laboratorium Labkrim Polri Cabang Surabaya. Nah, kuasa hukum Ali Wardhana dan M Iqbal langsung mengajukan pledoi pada Kamis (2/3/2017) yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sesuai perintah ketua majelis hakim Hanoeng Widjajanto SH, giliran Ali Wardhana dan M Iqbal mengungkapkan dalil hukum dalam pembelaan, berikut fakta-fakta yang menjerat pria yang sudah uzur itu.

Dalam nota pembelaan dibacakan M Iqbal  bahwa berkeyakinan kliennya H Asnawi, Muhammad SH, dan Aini, tidak bersalah dan meminta kepada majelis hakim PN Banjarmasin yang menyidangkan perkara itu untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum JPU. Menurutnya, JPU Ahkmad Rifain memaksakan untuk mengajukan tuntutan hukum 5 tahun penjara, meskipun didasari oleh fakta hukum yang justru lemah dan cacat prosudural.

Keyakinan Iqbal adalah berdasar keterangan saksi H Badrun di bawah sumpah menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui kalau sebidang tanah di kawasan Sungai Lulut, telah dibeli H Asmawi dari H Saberi (almarhum) pada 1980 dengan surat keterangan hak milik adat/perwatasan Tanah (SKHMAPT) Nomor 047/-/KSL/TH 1984.

“Dalam surat SKHMAPT, atau segel jelas diketahui atau sah oleh lurah dan camat setempat dan ketua RT Mansyah (alm). Sementara dalam kasus perkara utamnya, hanya karena tanda tangan ketua RT, yang diakui oleh Maksum yang juga merupakan putra Mansyah (almarhum) yang melaporkan bahwa bukan tanda tangan ayahnya,” jelas M Iqbal.

Menurutnya, yang perlu dianalisis dan dipertanyakan adalah hasil Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dianggap cacat prosudural. “Kenapa? Ini karena tidak memenuhi syarat dan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan labkrim barang bukti  pada labfor Polri. Bahkan, tidak ada pembanding sama sekali. Hasil labkrim itu bukan produk dari dewa yang tanpa cacat hukum yang harus diamini,” tegasnya.

Iqbal menegaskan lagi, jika menengok dari awal, diperkarakan kasus kliennya sejak awal sudah cacat prosudural. Perkara ini direkayasa dari BAP oleh penyidik kepolisian  dan sudah diskenario. “Secara teknis pembelian sudah benar, saya anggap perkara ini cacat hukum dan ada perbuatan kriminalisasi. Kasus ini bisa dianggap rekayasa,”  cetus Iqbal.

Atas pembelaan itu, JPU Akhmad Rifain meminta waktu satu minggu untuk membacakan jawaban (duplik) dari pembelaan kuasa hukum H Asmawi. Namun majelis hakim meminta secepatnya kasus ini tuntas. “Kelamaan satu mingu, kalau tidak ada agenda pembelaan lagi hari ini juga saya vonis. Jadi, besok (Jumat (3/3) kita gelar lagi sidangnya,” tegas Hanoeng, yang diiyakan JPU. (jejakrekam)

Penulis  : Igam

Ilustrasi : Lensa Indonesia.com

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.