Diserahkan Pemkot Banjarmasin, Pengelolaan Terminal Km 6 Belum Optimal

0

PENGELOLAAN Terminal Induk Km 6 seperti jalan di tempat. Padahal, bangunan terminal itu terbilang baru serta masih terakses dengan berbagai terminal lainnya di Kalimantan Selatan, serta di Provisi Kalimantan Tengah dan Kalimatan Timur.

PADAHAL Terminal Km 6 itu sudah diserahkan Pemkot Banjarmasin kepada Pemprov Kalimantan Selatan per Januari 2017 untuk dikelola sebagai terminal bertipe B. Hal ini untuk menindaklanjuti amanat UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur penyerahan kewenangan bersifat regional dari pemerintah kota/kabupaten kepada pemerintah provinsi.

Ironisnya, kondisi Terminal Km 6 itu seperti hidup segan mati tak mau. Beberapa sopir dan pelaku usaha transportasi di kawasan terminal terletak di Jalan Pramuka dan terakses poros utama ke Jalan Achmad Yani juga mengakui saat ini frekuensi pengguna moda transportasi darat itu turun drastis.

“Kejayaan Terminal Km 6 ini boleh dibilang hanya berlangsung sejak 1980 hingga 1990-an. Begitu mudah mengakses kredit mobil dan sepeda motor, para pengguna taksi Hulu Sungai atau angkutan lainnya lebih memilih mobil pribadi, di samping maraknya mobil-mobil rental dan travel,” ujar Burhan, seorang sopir taksi jurusan Banjarmasin-Paringin di Banjarmasin, Jumat (3/3/2017).

Kondisi tak optimalnya pengelolaan Termina Km 6 yang direncanakan sebagai terminal antara, karena berdirinya Terminal Induk Km 17 di Gambut, Kabupaten Banjar, juga diakui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah.

Menurutnya, saat ini, pengelolaan Terminal Km 6 masih belum optimal, terutama dalam tata pelayanan kepada para pelaku dan pengguna terminal legendaris di ibukota Kalimantan Selatan itu.

Ia menyebut pasca diserahkan Pemkot Banjarmasin ke Pemprov Kalsel belum terbentuk perangkat organisasi seperti unit pelaksana tugas daerah (UPTD) atau sejenis di kawasan Terminal Km 6. “Kami masih menunggu posisi UPTD Dinas Perhubungan yang bertugas di Terminal Km 6 itu dengan status eselon IV dengan statusnya yang disusun Biri Organisasi Setdaprov Kalsel,” tutur Rusdiansyah.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini mengatakan dengan begitu, keabsahan atau legalitas pungutan retribusi atau jasa lainnya di Terminal Km 6 bisa diberlakukan, termasuk penyusunan payung hukum berupa peraturan daerah.

Dalam rapat dengan Komisi III DPRD Kalsel¸ Rusdiansyah juga mengungkapkan posisi Terminal Km 6. Menurutnya, jika telah terbentuk UPTD Terminal Km 6, serta ada payung hukum untuk penerapan retribusi serta pungutan legal lainnya, maka pengelolaan terminal yang menjadi pintu gerbang Kota Banjarmasin di jalur darat bisa seefektif mungkin.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Foto      : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.