Kuasai Lahan Puluhan Tahun, H Asmawi Dituntut 5 Tahun Penjara

0

INI pelajaran bagi kita agar berhati-hati dalam membeli sebidang tanah persawahan. Gara-gara dianggap tak memiliki legalitas tanah, padahal sudah lama menggarapnya, akhirnya H Asmawi dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

KASUS yang bermula bernuansa perdata ini, H Asmawi (64 tahun), warga Jalan Sungai Lulut Dalam Nomor 4 RT 8 RW 01 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin ini akhirnya dituntut tinggi.

Padahal dalam dakwaan yang dipasang jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Rifain dalam tuntutan hukum adalah Pasal  263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, dalam persidangan pada Rabu (1/3/2017), JPU berpendapat terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana, hingga menuntutnya penjara selama 5 tahun.

Di tengah usianya sudah uzur, H Asmawi dituntut dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, karena kepemilikan tanah pada 17 Desember 1984 itu itu dinilai JPU tak diperkuat bukti otentik atau surat kepemilikan tanah yang sah.

Dasar JPU menuntut hukuman tinggi ini mengacu pada kesaksian anak pemilik lahan awal H Saberi (almarhum). Namun dalam surat hak tanah atau milik adat perwatasan tanah (SKMAPT) bernomor 047/-KSL/Tahun 1984, terdapat tanda tangan Ketua RT 7 Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur atas nama Mansyah (almarhum) yang diklaim sang anak bernama Maksum dalam kesaksian di atas sumpah telah dipalsukan atau bukan tandatangan otentik.

Berbeda dengan keterangan saksi H Dardiansyah dalam persidangan sebelumnya, yang mengatakan bahwa lahan yang dikuasai H Asmawi itu benar-benar milik terdakwa yang dibeli pada almarhum H Saberi. Dari fakta persidangan yang terungkap di depan majelis hakim yang diketuai Hanoeng Widjajanto SH, ternyata lahan yang dikuasai H Asmawi telah dijual kepada seseorang.

Nah, gara-gara kepemilikan ganda di atas lahan itu, kuasa hukum terdakwa, Ali Wardana mengatakan kasus ini sebagai bentuk ‘kriminalisasi’ langsung mengajukan pledoi pada Kamis (2/3/2017).

Dalam pledoinya, Ali Wardana juga meragukan hasil uji laboratorium forensik Polri di Surabaya yang menjadi rujukan palsu atau tidaknya tanda tangan Ketua RT 7 Kelurahan Sungai Lulut, almarhum Mansyah. “Tanah itu sudah puluhan tahun dikelola H Asmawi. Selama itu pula tak ada gugatan. Nah, begitu ada kabar lahan itu dijual kembali tanpa sepengetahuan H Asmawi, kasus ini harus menyeret yang bersangkutan ke ranah pidana,” tutur Ali Wardana.

Proses persidangan ini pun dipercepat, karena masa tahanan H Asmawi sebentar lagi akan habis sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami minta majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi dan fakta persidangan dari keterangan para saksi dan alat bukti bahwa lahan yang dikuasai H Asmawi itu secara sah masih miliknya,” imbuh Ali Wardana.(jejakrekam)

Penulis  :  Sira Awdi

Editor    : Didi GS

Foto       : Sira Awdi

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.