Perkara Kredit Mobil Macet, JPU dan Majelis Hakim Beda Pendapat

0

GARA-gara over kredit dengan menggandeng lembaga pembiayaan PT Maybank Indonesia Finance, terdakwa Miftah Farid harus diganjar hukuman penjara selama 6 bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, terbilang ringan dibandingkan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

PERKARA perdata yang akhirnya diseret ke ranah pidana itu bermula ketika Miftah Farid melakukan over kredit sebuah mobil dengan tanggungan pembiayaan PT Maybank Indonesia Finance. Hingga akhirnya kredit macet mencapai Rp 169.635.000. Kerugian ini langsung ditindaklanjuti Kepala Cabang PT Maybank Banjarmasin, Adrian Chandra dengan melaporkan Miftah Farid ke kepolisian, hingga akhirnya dijerat dengan pasal penggelapan.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Arifin memasang terdakwa Miftah Farid dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 372, 278 jouncto 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dalam surat dakwaan. Hingga pada agenda penuntutan, JPU yakin terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan hukum 8 bulan penjara.

Berdasar fakta dan bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono hanya mengganjar Miftah Farid dengan hukuman yang ‘dikorting’ dua bulan dari tuntutan JPU, menjadi 6 bulan penjara. Pembacaan amar putusan yang berlangsung Senin (27/2/2017), sejak pukul 14.30 Wita, langsung didengarkan kuasa hukum terdakwa dari kantor pengacara Joy Morris Siagian dan partner.

Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa Miftah Farid hanya terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik/surat. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, JPU M Arifin langsung mengatakan pikir-pikir.(jejakrekam)

Penulis     : Sira Awdi

Editor       :  Didi GS

Ilustrasi   : Republika.co.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.