Merasa Kehilangan Uang Tabungan, Nasabah Gugat BCA Rp 1,5 Miliar

0

MERASA dirugikan dengan pelayanan PT Bank Central Asia (BCA) akibat tabungan yang terus berkurang tanpa ada penarikan dari nasabah, Deddy Saputra Ong menggugat bank komersial itu ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

PERKARA gugatan perdata bernomor 123/Pdt.G/2016/PN.Bjm, diajukan Deddy Saputra Ong yang tinggal di Jalan Jafri Zamzam Komplek Wartawan, Kelurahan Belitung Selata, Banjarmasin ini diwakili kuasa hukum Retno Apriani sebagai penggugat. Sedangkan, tergugat diwakili tiga pengacaranya; H Fakhmi Amrusyi, HA Rasyid Rahman, dan Supianto.

Di hadapan majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (28/2/2017), Deddy merasakan dirugikan dengan sistem pelayanan BCA sebagai nasabah bank yang tercatat sejak 1990-an. Menurut Retno Apriani, kliennya selama ini tidak terpenuhi hak-haknya, karena banyak uang yang ada di rekeningnya justru terus berkurang hingga mencapai ratusan juta. “Tidak mungkin bank sekelas BCA justru sistemnya bisa error.  Sebab, dalam buku tabungan ternyata penarikan uang itu tidak tercatat, padahal klien kami tak pernah menarik uang  tersebut. Sedangkan, pihak BCA berdalih uang yang ada di tabungan berkurang akibat penarikan dari saudara Deddy sendiri,” tutur Retno.

Namun, beber dia, begitu Deddy meminta bukti penarikan uang yang terekam di CCTV di anjungan tunai mandiri (ATM) tak mau diberikan pihak BCA. Upaya Deddy untuk menuntut haknya akibat pengurangan saldo di tabungan secara otomatis tanpa sepengetahuannya itu berlangsung lama. “Pernah beraudensi dengan pihak kantor BCA di Jakarta Pusat, jawaban yang diterima Deddy juga sama seperti dari kantor cabang di Banjarmasin,” tutur Retno Apriani.

Untuk total kerugian yang diderita kliennya, Retno mengaku masih dalam perhitungan. Dengan menggugat secara perdata ke PN Banjarmasin, Retno berharap pihak BCA bisa terbuka karena kejadian itu dapat menjadi pembelajaran bagi nasabah lain, terutama jaminan terhadap uang yang ditanamkan ke perbankan.

“Makanya, kami akan membandingkan sistem perbankan BCA dengan bank lain, apakah sudah baku atau tidak. Sebab, kejadian ini bermula sejak Januari hingga Maret 2016,” tuturnya.

Sedangkan, dalam materi jawaban tergugat konpensi yang dibacakan Fakhmi Amrusyi dan kawan-kawan, menilai hal itu hanya asumsi semata penggugat. Tim kuasa hukum BCA ini menjawab seluruh materi gugatan soal transaksi yang tidak sesuai dengan tanggal transaksi dengan mendalilkan tidak adanya kecocokan hasil CCTV, transaksi yang tercatat double (dua kali catat), tidak tercatatnya pajak dalam buku tabungan sejak 30 September 2015.

“Bagaimana mungkin penggugat mengatakan tidak ada catatan pajak dalam buku catatan BCA, karena penggugat baru membuka rekening pada 26 Oktober 2015,” cetus Fakhmi Amrusyi. Soal WSID yang tidak sesuai juga dijawab pihak pengacara BCA.

Begitupula, Fakhmi dan kawan-kawan menilai dalih gugatan dengan adanya kerugian Rp 1,5 miliar tidak terurai dalam fakta konkrit, termasuk kerugian penggugat (Deddy Saputra) terhitung tidak kurang Rp 100 juta, dan apabila ditaksir dengan kerugian moril (immaterial) tak lebih dari Rp 50 juta, juga dibantah lewat dalil-dalil hukum.(jejakrekam)

Penulis   : Iman S

Editor     : Didi GS

Foto       : Iman S

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.