Klarifikasi Dana Perjalanan Dinas, Sejumlah Anggota DPRD Kalsel Diperiksa BPKP

0

PENGUSUTAN dugaan penyimpanan dana perjalanan dinas di DPRD Kalsel, membuat tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan turun tangan. Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, pada Senin (27/2/2017), sejumlah wakil rakyat dicecar pertanyaan seputar penggunaan dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kalsel 2015 itu.

PANTAUAN di kantor Kejati Kalsel, sejak pukul 10.00 hingga 14.00 Wita, tampak sejumlah anggota DPRD Kalsel memenuhi panggilan. Mereka tampak diperiksa di beberapa ruangan tim penyidikan tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel di lantai II. Terlihat, anggota DPRD Kalsel seperti Bardiansyah (Golkar), Muharram (Partai Gerindra), Ismail Hidayat (PPP), Suripno Sumas (PKB), dan Zulva Asma Vikri dari Partai Demokrat, dimintai keterangannya.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum  Kejati Kalsel, Makhfujat SH, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah wakil rakyat tersebut untutk diminta keterangan. Namun, menurut dia, yang melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD lintas fraksi itu bukan pihak kejaksaan. “Mereka dipanggil tim auditor BPKP Perwakilan Kalsel yang meminjam tempat di Kejati Kalsel,” ucap Makhfujat.

Mengenai materi pemeriksaan dari tim auditor BPKP Kalsel, Makhfujat mengaku tidak terlalu tahu persis. “Ya, setidaknya tim auditor BPKP hanya meminta klarifikasi akhir soal perjalanan dinas DPRD yang telah rampung diperiksa tim penyidik kejaksaan,” tutur Makhfujat.

Di tempat yang sama, Kasi Penyidik Kejati Kalsel, Muib SH, yang dicegat wartawan, usai mendampingi tim auditor BPKP melakukan pemeriksaan juga mengatakan hal sama. Menurut Muib, pemeriksaan itu hanya berkisar klarifikasi akhir terhadap materi pemeriksaan dana perjalanan dinas dewan.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel tahun 2015 ini telah rampung ditelisik tim penyidik Pidsus Kejati Kalsel pada akhir 2016 lalu. Kemudian, berkas hasil pemeriksaan perkara langsung dikirim ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Hingga, Senin (27/2/2017), setelah menunggu enam bulan baru dilanjutkan dengan klarifikasi akhir pemeriksaan oleh tim auditor BPKP Kalsel.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

Foto      : Restu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.