Bikin Ineks Palsu Berbahan Obat Nyamuk Bakar, Fitri Digelandang Polisi

0

PASAR gelap narkotika dan obat-obatan (narkoba) benar-benar menjanjikan di Kota Banjarmasin. Buktinya, pada Minggu (19/2/2017), Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Timur berhasil membongkar pabrik rumah pembuatan pil ekstasi (ineks) palsu yang siap edar di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

KAPOLSEKTA Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH mengungkapkan terbongkarnya pembuatan ineks palsu itu saat pelakunya tertangkap sewaktu razia yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta setempat.

Saat diperiksa, pelaku menunjukkan gerak gerik mencurigakan saat berada di Jalan Achmad Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (19/2/2017) dinihari, sekira pukul 00.30 Wita.

“Saat diperiksa petugas ditemukan 13 butir pil warna merah terbungkus plastik hitam di dalam kotak rokok yang diduga jenis ineks dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri milik pelaku,” ujar Dese di Banjarmasin, Jumat (24/2/2017).

Tak cukup sampai di situ, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Pol Timuryono
langsung mengembangkan kasus itu hingga menyasar rumah pelaku bernama Fitriansyah alias Ifit (33 tahun), warga Jalan Kaca Piring 7 RT 4 No 54 Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Hasilna, dari penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 10 butir pil warna hijau dan 13 butir pil warna merah yang diduga adalah ineks.

“Dalam penggeledahan itu, kami juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu, satu bilah pipet kaca, satu bilah bambu untuk mengaduk campuran obat, satu lembar papan bambu kecil dan dua unit alat cetak bekas rokok sisha,” tutur mantan Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Banjar ini.

Berdasar temuan itu, akhirnya Ifit digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur untuk diintrograsi petugas untuk mendalami kasus itu, serta menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan Ifit, Dese mengatakan yang bersangkutan mengakui secara otodidak membikin ineks palus dengan mencampur tepung kaji dengan obat nyamuk bakar.

“Berdasar hasil uji laboratorium, ineks itu dipastikan palsu. Makanya, kami langsung menjerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan Pasal 196 jouncto Pasal 197 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Dese.

Mengapa tak menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dese menjelaskan pelaku terbukti membuat ineks palsu yang siap diedarkan di Banjarmasin. “Kami ingatkan bagi siapa pun yang berani memakai, menjual, mengedarkan atau menjadi perantara transaksi narkoba akan ditindak tegas,” tandas Dese.(jejakrekam)

Sumber : Antara

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.