Ramai-Ramai Incar Dokumen Proyek RSUD Idaman Banjarbaru

0

AWALNYA ingin membuka dokumen proyek pengadaan mesin generator dan alat kesehatan di RSUD Idaman Banjarbaru tahun anggaran 2015, ternyata bak kotak Pandora bermunculan informasi baru adanya penyelidikan dari dua institusi, membuat data itu disita dan kini berada di tangan polisi. Benarkah?

SIDANG sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan yang diketuai Nadzmi Akbar, menghadiri dua pihak sebagai pemohon Koordinator Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KN-JP2B), Masrian Noor alias Rian. Sedangkan, termohon diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru, Fauzi, di Aula Wasaka Kantor Gubernur Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (23/2/2017). Sidang ajudikasi non litigasi itu terdaftar dengan nomor sengketa 0009/II/REG-PSI/Februari/2017 ini sudah berjalan beberapa kali.

Sebagai anggota majelis sidang informasi, Samsul Rani mengatakan dalam sengketa informasi itu, pihak RSUD Idaman Banjarbaru mengatakan dokumen pengadaan mesin generator itu telah disita Polres Banjarbaru, sedangkan alat kesehatan juga menjadi bukti penyelidikan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel ini mengakui dokumen yang diminta KN-JP2B itu berupa salinan kontrak, salinan rencana anggaran belanja (RAB), salinan harga perkiraan sendiri (HPS), salinan berita acara pemeriksaan barang, salinan berita acara serah terima barang, salinan sertifikasi keahliaan pengadaan barang/jasa dan salinan syarat kualifikasi.

Meski dimediasi KIP, ternyata Masrian Noor tak puas dengan jawaban dari RSUD Idaman Banjarbaru. Menurutnya, apabila benar berkas dokumen itu disita pihak kepolisian, harus ada dilampirkan surat pemanggilan atau penyitaan dari pengadilan, termasuk surat pernyataan direktur RSUD Idaman, serta bukti penyitaan lainnya. “Selama ini, pihak RSUD Idaman terkesan tak transparan dengan proyek-proyek yang dibiayai APBD, dan wajib diketahui publik,” tegas Masrian Noor.

Dengan alasan disita, Fauzi menegaskan tak bisa memberi dokumen yang dimaksud KN-JP2B. Ia mengatakan tak keberatan jika nanti akan menyodorkan surat pernyataan yang diteken direktur RSUD Idaman, namun untuk dokumen tak bisa diberikan akibat berada di tangan kepolisian.(jejakrekam)

Penulis : Chintiya/Afdi NR

Foto    : Skycrapercity.com

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.