Tidur Terganggu, Skop Pengangkut Sampah Melayang ke Wajah

0

GARA-gara tidur terganggu di atas lapak sayuran di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Syamsul Bahri (37 tahun) tegas menganiaya seorang pedagang sayur Hatiyeh (58 tahun). Syamsul bahkan memukulnya dengan skop yang sehari-hari mejadi alat penggaruk sampah ke wajah wanita paruh baya itu.

UNTUK mempertanggungjawabkan perbuatan Syamsul Bahri yang terjadi pada Senin (31/10/2016) lalu sekira pukul 07.00 Wita, sang terdakwa ini langsung dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/2/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Seno juga menghadirkan saksi korban Hatiyeh untuk memberi kesaksian atas penganiayaan yang dilakukan Syamsul Bahri. Bermodal berkas acara pemeriksaan perkara (BAP) dari Polsekta Banjarmasin Tengah, kesaksian Hatiyeh yang menjadi korban benar-benar menyudutkan Syamsul Bahri.

Hatiyeh pun bercerita saat itu, lapak untuk berdagang sayur mayur itu sudah lama ditinggal ketika pulang kampung ke Madura, Jawa Timur. Nah, begitu kembali ke Banjarmasin, Hatiyeh ingin membersihkan lapaknya di Pasar Sentra Antasari. Begitu sapu sana sapu sini, rupanya suara sapu dan debu yang beterberangan dari aksi bersih-bersih Hatiyeh ini mengganggu Syamsul Bahri yang semula tertidur lelap, hingga pagi menjelang. Tanpa banyak bacot, skop yang berada di samping lapak melayang ke wajah Hatiyeh. Rupanya, Syamsul Bahri tersulut emosinya, gara-gara tidurnya terganggu.

Keterangan saksi korban ini pun tak dibantah Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya, Indriati yang akrab disapa Iin dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Untuk menjerat terdakwa, JPU Seno Aji memasang Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Menariknya, dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH, baik JPU maupun penasihat hukum sempat kesulitan karena terdakwa dan korban sama-sama menggunakan bahasa Indonesia dengan logat Madura yang kental. Akhirnya, pada Rabu (1/3/2017) nanti, saksi yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) di Sentra Antasari akan dihadirkan JPU guna memperkuat dakwaan penganiayaan yang disandarkan kepada Syamsul Bahri.(jejakrekam)

Penulis : Sira Awdi

Editor   : Didi GS

Foto      : Sira Awdi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.