Sudah Didenda Rp 50 Juta, Masih Melanggar, Terpaksa Diportal

0

PENUTUPAN hauling atau akses jalan khusus angkutan tambang dengan pemasangan portal di poros Marabahan-Margasari oleh Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, demi menegakkan beleid daerah itu.

MESKI regulasi itu menuai protes, terutama dari Lembaga Kerukunan Masyarakat (Lekem) Kalimantan atas yang pemasangan portal yang sudah berlangsung hampir satu bulan itu. Sebab, semula dipasang tiga portal, yakni di PT Talenta Bumi, PT Binuang Mitra Bersama (BMB) dan PT Hasnur Group. Kini, salah satu portal sudah dibuka, yakni akses hauling PT Talenta Bumi. Karena itu, Lekem Kalimantan mempertanyakan kebijakan tersebut dengan menggelar aksi demonstrasi dan dialog di gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (23/2/2017).

Dari rapat dengar pendapat itu, terungkap pemasangan portal tersebut berawal dari surat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, bernomor 551/97, tertanggal 23 tahun 2016 ke Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto.Namun, sebelumnya, Kapolda cq Dirlantas Kalsel juga menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Nomor UM.02.06-Bz/027 perihal informasi status jalan nasional Provinsi Kalsel.

Salah satu poin surat itu, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI menjelaskan ruas jalan Marabahan-Margasari terdapat lima perusahaan tambang batubara yang melintas di akses itu. Sedangkan, tiga perusahaan sudah mengajukan permohonan izin, yaitu PT Antang Gunung Meratus, PT Binuang Mitra Bersama dan PT Talenta Bumi, satu perusahaan PT Hasnur  belum mengajukan permohonan izin. Sementara, satu perusahaan PT Tapin Coal Terminal sudah membangun lintas atas/flyover.

Terungkapnya kebijakan pemortalan jalan hauling atas permintaan Gubernur Sahbirin Noor  diakui Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Eri  Zulpan yang juga Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012, saat dialog dengan Lekem Kalimantan di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel.

Dialog dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Hamsyuri didampingi Ketua Komisi III Gusti Rudiansyah, Sekretaris Komisi III Riswandi, anggota Komisi I Supian HK dan Thamrin HI serta anggota dewan lainnya serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah dan jajaran perwakilan TNI.

Dialog saat itu, merespon permintaan Lekem Kalimantan agar pemasangan portal jalan tambang segera dicabut. Alasannya, tak hanya merugikan pihak perusahaan, tapi kebijakan tersebut dampaknya juga dirasakan puluhan ribu warga di sekitar wilayah tambang.

Dalam dialog, Kedishub Kalsel, Rusdiansyah mengungkapkan penegakan atas perda tersebut dilakukan karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.“Apa yang kami lakukan ini untuk penegakan perda,” ucapnya.

Berdasarkan analisa di lapangan, Rusdiansyah justru menduga terjadi pelanggaran perda, khususnya di wilayah Marabahan-Margasari terkait angkutan batubara dari beberapa perusahaan tambang. Namun, beber dia, sebelum dilakukan pemasangan portal sudah mengundang beberapa pihak perusahaan termasuk rapat beberapa kali di Mapolda Kalsel. Hingga akhirnya, dilakukan penindakan dengan memasang portal, dan disaksikan pihak perusahaan.

Gara-gara pernyataan Rusdiansyah yang mengatakan saat dipasang portal, masih bisa dilewati khususnya roda dua, membuat peserta aksi demo mencak-mencak. Ia sempat mendatangi Rusdiansyah yang langsung berdiri di posisi, hingga terjadi saling pandang. Untungnya, suasana penuh emosi ini bisa diredam pimpinan rapat dengar pendapat.

Sedangkan, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Eri Zulpan yang juga Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 menegaskan, eksekusi penindakan berawal dari surat gubernur yang meminta Kapolda Kalsel melakukan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Berangkat dari surat ini,  menurut Zulpan, tim mengecek dan memastikan langsung ke lapangan, sebelum mengambil tindakan pemortalan.

“Bahkan, banyak tahapan yang dilakukan seperti rapat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak perusahaan pada 13 Januari 2017 lalu. Kami juga langsung mengecek ke lokasi dengan mendokumentasikan pelanggaran angkutan tambang tersebut,” ujar perwira Polda Kalsel ini.

Dari pemortalan hauling itu, ternyata pihak perusahaan juga menyadari tidak lengkapnya surat menyurat penggunaan akses jalan nasional itu. “Sebelumnya, kami sudah sudah menilang beberapa angkutan batubara dengan sanksi denda Rp 50 juta. Rupanya, pelanggaran terus terjadi, hingga akhirnya diputuskan untuk memasang portal,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Foto      : Igam

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.