Tak Ada Protes, Dua Noor Tinggal Dilantik Gubernur Kalsel

0

SELISIH suara antar tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) pada hari pemungutan suara Rabu (15/2/2017) lalu,  sangat jelas menutup celah bagi kandidat yang ingin mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.

DARI data hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dihimpun dari 17 kecamatan di Hotel Prima, Marabahan, Rabu (22/2/2017),  pasangan nomor urut 1 Noormiliyani Aberani Sulaiman-Rahmadian Noor (Dua Noor) bertengger di urutan teratas dengan 74.169 suara atau 48,76 persen. Raihan Dua Noor jauh meninggalkan dua pesaingnya, Hasan Ismail-Fahrin Nizar yang hanya bermodal 25.587 suara (16,82%), dan di posisi terakhir duet H Bahrian  Noor-H Suwandi meraup 52.359 suara (16,82%). Sedangkan, tingkat partisipasi pemilih terhitung dari total suara sah dan tidak sah, hanya 72,02% atau 157 pemilih dari 218.951 pemilik suara di Pilkada Batola 2017.

Proses penetapan peraih suara terbanyak di Pilkada Batola 2017, terbilang sangat lancar dan tak ada riak-riak protes. Bahkan, ketiga saksi yang dihadirkan pasangan calon sebagai wakil langsung menandatangani dokumen hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut.  Bahkan, suasana penetapan raihan suara ini juga tampak adem. Rencananya, KPU Batola akan mengumumkan pemenang Pilkada Batola itu pada Rabu (8/2/2017) nanti.

“Begitu rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Batola terpilih pada 8 Maret 2017 nanti, berarti berakhir pula semua tahapan yang ada. Jadi, tinggal kami menyerahkan dokumen penetapan calon terpilih kepada Pemkab Batola untuk segera melanjutkannya ke Pemprov Kalsel.

Nantinya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang akan melantik Hj Noormiliyani AS-Rahmadian Noor sebagai Bupati-Wakil Bupati Batola terpilih atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo,” tutur komisioner KPU Kabupaten Batola, Khairiadi Asa kepada wartawan di Marabahan, Rabu (22/2/2017).

Mengenai proses selanjutnya, mantan wartawan ini mengatakan menjadi kewenangan Pemkab Barito Kuala, karena sejak ditetapkan calon terpilu tugas KPU telah berakhir.  “Itu urusan pemerintah daerah,” tandasnya.(jejakrekam)

Laporan : Tim Jejakrekam.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.