Walau Hanya Uang Receh, Jangan Main-Main dengan Pungli

0

JANGAN main-main dengan pungutan liar (pungli), walau kecil nilainya tapi dampaknya besar. Sebelumnya, staf Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur berinisial M berani memungut uang ceperan pengurusan sertifikat prona hingga mencapai Rp 1.250.000, ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Selatan, kini hal serupa kembali terulang.

GARA-GARANYA oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarmasin Barat, Ahmad Syarwani (56 tahun), berani memungut ‘uang pelicin’ hanya Rp 100 ribu untuk pengurusan berkas buku nikah beserta copy kartu keluarga milik korban pungli atas nama M Jamaludin.

Nah, temuan barang bukti ini, akhirnya membuat Syarwani diamankan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Banjarmasin. Ia diduga melakukan pungli di tempat kerjanya kepada M Jamaluddin.

Kepada wartawan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana, Jumat (17/02/2017), membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum pegawai KUA Banjarmasin Barat tersebut. “Iya, diamankanya kemarin, Kamis (16/02/2017), sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Anjar.

Menurut Anjar, selain oknum tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang Rp 100 Ribu, berkas buku nikah beserta copy kartu keluarga milik korban pungli atas nama M Jamaludin.

Dugaan pungli ini, menurut Anjar, karena oknum tersebut memungut biaya Rp 100 Ribu, untuk pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis. “Saat pelaku diamankan, korbannya memang hanya satu. Tapi diduga, oknum ini sudah sering melakukan. Karena dalam sehari, bisa sampai tiga hingga limas pasangan suami istri yang mengajukam duplikat buku nikah,” ujar Anjar.

Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan, oknum bersangkutan tidak ditahan. Alasannya, menurut Anjar, pihaknya perlu mempelajari kasus ini, untuk menjerat oknum tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Karena nilai barang bukti Rp 100 Ribu dalam kasus ini, untuk sementara masih dianggap terlalu kecil. “Tapi kita sudah koordinasi dengan pihak instansi tempat oknum ini bekerja, untuk menerapkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan,” kata Anjar.

Sebelumnya, staf pegawai Kelurahan Pekapuran Raya yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kalsel pimpinan Kombes Pol Djoko Purbo pada Jumat (3/2/2017) lalu. Dari informasi masyarakat, Tim Saber Pungli Polda Kalsel bergerak ke tempat kejadian perkara di kantor Lurah Pekapuran Raya di Jalan AMD Besar RT 39, Banjarmasin Timur. Benar saja, oknum ini memungut uang untuk penerbitan sertifikat tanah program prona yang seharusnya gratis. Dari empat korban, sudah ada tiga korban pungli yang menyetorkan uang masing-masing Rp 250 ribu, hingga mencapai Rp 1.250.000. Sang oknum pun akhirnya digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan atas tindakan terlarang itu.(jejakrekam)

Penulis     : Deden

Ilustrasi   :   Melawinews.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.