Lebihi Tarif Perda, Kawasan Parkir Sudimampir Ditutup

0

BAGI pengendara sepeda motor yang ingin memarkirkan kendaraannya di kawasan Pasar Sudimampir dan sekitarnya, terpaksa harus mencari lokasi lain. Kenapa? Sejak Selasa (14/2/2017), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin menutup kawasan parkir terbesar di seputaran pusat grosir itu.

SEORANG petugas dari Dinas Perhubungan Sub Lalu Lintas Jalan Raya (LLJR) Kota Banjarmasin, Rizky mengakui penertiban kawasan parkir untuk kendaraan roda dua ini merupakan perintah dari atasannya. Apakah penutupan sementara atau permanen? Rizky mengatakan tak tahu karena tergantung kebijakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banjarmasin. “Kami hanya menjalankan tugas menjaga kawasan parkir ini agar ditutup sementara,” ucap Rizky.

Adanya penutupan kawasan parkir Sudimampir, tentu saja mengundang reaksi dari para pengguna, terutama para pedagang yang menjadi langganan kawasan parkir itu. “Kami keberatan kalau kawasan parkir ini ditutup. Sebab, di mana lagi kami bisa menaruh sepeda motor dengan aman, kecuali di kawasan parkir,” ucap Anas.

Pedagang Pasar Sudimampir ini mengaku belum mengetahui alasan penutupan kawasan parkir tersebut. “Yang saya tahu, tarif parkir yang dikenakan kepada pengguna melebihi batas yang diperbolehkan pemerintah kota,” ujarnya.

Sedangkan, beber Anas, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin, untuk tarif parkir kendaraan roda dua dipatok Rp 2.000 dan telah diketahui publik karena ada plang informasi yang ditempel di kawasan parkir itu. “Tetapi para pengelola parkir di kawasan Pasar Sudimampir dan depan bekas Bioskop President Theater itu mengenakan kepada para pemarkir sebesar Rp 3.000,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis : Sira Awdi

Editor   : Didi GS

Foto     : Sira Awdi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.