Zonasi Tata Ruang Mencegah Kesemrawutan Kota

0

ARAH pembangunan kota yang ingin memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH), terutama jalur hijau yang kini menjadi perdebatan di tengah masyarakat Kota Banjarmasin.

DUA kecamatan yang kini ditetapkan sebagai kawasan strategis baru untuk pengembangan kota, yakni Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Utara. Raperda yang tengah digodok itu berupa perencanaan tata ruang dan peraturan zonasi di kecamatan menjadi pondasi hukum agar tak terjadi benturan kepentingan antara pemerintah kota dengan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aman Fahriansyah mengakui ada beberapa program untuk mengembangan dua kawasan itu, terutama pembagian zona seperti ada zona perumahan, perindustrian, dan lainnya. “Ya, termasuk menyiapkan lahan untuk pembangunan RTH. Namun yang pasti, sebagai bahan perbandingan kami akan melihat penerapannya di Kota Bandung, Jawa Barat,” ucap Aman di Banjarmasin, Selasa (7/2/2017).

Sedangkan mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi justru mengingatkan fokus kota tak boleh hanya pada pembangunan taman, apakah taman vertikal, taman mini atau dalam skop lebih luas seperti ruang terbuka hijau (RTH). “Padahal, kondisi kota yang tak sepenuhnya bersih, ditambah lagi sekarang tempat pembuangan sampah sementara sepertinya tak layak lagi. Buat apa bangun taman-taman bagus, tapi penanangan sampah justru amburadul?” cetusnya.

Ia menegaskan penentuan zonasi dalam tata ruang kota juga semakin tak jelas. Anang mencontohkan di beberapa kawasan yang sepatutnya perkantoran, justru berubah jadi kawasan bisnis, atau banyaknya gudang-gudang yang merupakan bangunan mati, merusak keindahan kota.

Sedangkan, Camat Banjarmasin Utara Apiluddin Noor mengakui dalam raperda yang segera dibahas antara DPRD bersama pemeritah kota itu juga mengatur masalah batas jalur hijau. “Masalah RTH juga menyangkut soal kondisi di lapangan. Sebab, warga banyak mengeluh jalur hijau atau RTH yang tanpa koordinasi terlebih dulu. Nah, dengan adanya aturan itu, bisa saja kami bertindak tegas,” cetusnya.

Kondisi serupa juga diakui Camat Banjarmasin Selatan M Yusrin. Menurutnya, beleid yang mengatur jelas tentang batas wilayah dan luas RTH patut dipertegas. Sekarang, Yusrin mengakui derap pembangunan kota ke arah selatan juga makin pesat. “Makanya, perlu rambu-ramu untuk menetapkan mana jalur hijau, agar tak memberatkan masyarakat,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.