Akibat Perkosa Istri Orang, 7 Terdakwa ‘Diseret’ ke Ruang Sidang

0

ENTAH apa yang ada dalam otak ketujuh terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan ini. Mereka tega ‘menggarap’ perempuan yang sudah bersuami beramai-ramai. Akibatnya, ketujuh terdakwa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat diadili di Pengadilan Negeri Marabahan, Selasa (7/2/2017).

SIDANG perdana kasus pencabulan dan pemerkosaan ini dipisah atau displit. Tiga terdakwa yakni Arsan, Jainuri, dan Albak Dadi pertama kali duduk di kursi pesakitan. Kemudian, pada sidang kedua, giliran empat terdakwa lainnya dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Saikul Hadi, Samsung, M Jaini, Eko Sutiono.

Kedua persidangan ini langsung dipimpin Panji Answinartha selaku hakim ketua, diibantu hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan Petrus Nico Kristian. Sedangkan, Kejaksaan Negeri Marabahan mengirim tim JPU terdiri dari Deni Niswansyah, Ahmad Nurkhamid, dan Ibnu Sina.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat melarang bagi keluarga terdakwa untuk memasuki arena sidang. Namun, setelah negosiasi, hakim memberi kebijaksanaan untuk memperbolehkan keluarga dan orangtua para terdakwa menyaksikan pembacaan surat dakwaan dari hakim. Begitupula, para wartawan hanya dibolehkan mengambil gambar, sebelum sidang dimulai. Selepas itu, majelis hakim memerintahkan untuk menutup pintu, tanda persidangan tertutup untuk umum.

Kepada wartawan, JPU Deni Niswansyah menjelaskan, perkara sengaja ini displit, karena ada dua kejadian. Ada perkara yang dilakukan tiga orang terdakwa dan ada pula perkara yang dilakoni empat terdakwa. “Ada beberapa kejadian, makanya displit. Dalam berkas tersebut ada beberapa poin yang kami sarankan untuk displit,” terang Deni.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa,Kusmiadi mengatakan, usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, maka pihaknya mengambil ‘jatah’ hukum untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Sebab, Pasal 285 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada terdakwa, justru tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Klain kami sebenarnya tidak menyaksikan, apalagi melakukan apa yang dituduhkan JPU,” tegas Kusmiadi.

Sekadar mengingatkan,  seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak ini diperkosa.  Kejadian ini terungkap setelah Kenanga (nama samaran) bercerita kepada suaminya bahwa dirinya sudah beberapa kali diperkosa oleh para pelaku saat sang suami tidak berada di rumah. Kenanga diperkosa di rumahnya di Desa Antar Baru, Anjir Talaran RT 1, Kecamatan Marabahan. Tidak terima sang istri diperkosa, suami Kenanga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marabahan, Senin (19/10/2016) lalu.(jejakrekam)

Penulis : Iman S

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman S

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.