Gila, Anak di Bawah Umur Nekat Edarkan Tembakau Gorila

0

NEKAT mengedarkan tembakau goriila, dua pengedar narkotika jenis baru ini diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalsel.

DARI tangan kedua pengedar ini, disita berupa tembakau gorila seberat 52,88 gram sebagai barang bukti.Kepala BNNP Kalsel, Kombes Pol Marsauli Siregar, Selasa (07/02/2017), mengatakan, kedua pelaku yang diirngkus yakni, AS (30) dan MR (16). Keduanya diringkus di rumah salah satu pelaku di Komplek Andai Jaya Persada Blok D RT 33, Banjarmasin Utara.

“Saat penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus tembakau gorilla yang totalnya berjumlah 52,88 gram. Selain itu, juga ada kertas linting,” kata Marsauli.

Penangkapan kedua pelaku, menurut dia, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli. Untuk satu lintingnya, dijual seharga Rp 75 Ribu. Saat itu, petugas memesan dua linting seharga Rp 150 Ribu.

Menurut Marsauli, kasus ini yang pertama kali mereka tangani di Kalsel. Karena itu, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Salah satu pelaku, AS, mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang atau (DPO) petugas BNNP Kalsel. Menurut AS, ia hanya sebagai pelinting dan melayani pembeli. Pekerjaan ini, dilakoninya sejak pertengahan Januari 2017 lalu dengan upah RP 150 Ribu per minggu. “Setahu saya, B beli online dari penjual di Jakarta,” kata AS.
Barang bukti tembakau gorila yang didapat dari dua pengedar ini, sudah diuji laboratorium BNN P. Hasilnya, positif mengandung unsur narkotika. Karena itu, atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat satu Junto Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.