Penyalahgunaan Zenith Masuk Pasal Revisi Perda Narkoba

0

DARURAT zenith sudah mencengkram Kalimantan Selatan. Untuk menanggulanginya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Narkoba, agar ‘pil setan’ itu masuk dalam produk hukum daerah.

KETUA Komisi I DPRD Kalsel, Syahdillah mengakui pasal yang mengatur pil zenith dan lem fox belum masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga para pelaku baik pengedar dan pengguna pil zenith dan ngelem hanya dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Untuk memperkuat penegakan huku bagi aparat hukum dalam pemberantasan segala bentuk narkoba, termasuk penyalahgunaan pil zenith dan ngelem, akan diupayakan masuk dalam revisi Perda Nomor 15 Tahun 2012,” ujar Syahdillah kepada wartawan di DPRD Kalsel, Senin (26/1/2017).

Dari hasil audiensi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), komisi hukum dan pemerintahan ini telah diminta masukan untuk mengakomodir pasal-pasal soal pil zenith dan ngelem. “Pihak BNN Kalsel siap membantu dan menanggulangi penyalahgunaan pil zenith dan ngelem di daerah,” ucap mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Legislator Partai Gerindra ini mengakui tanpa dasar hukum jelas, tentu aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada para pelaku pengedar dan pemakai pil zenith serta ngelem.

“Makanya, kami segera merevisi perda narkoba. Saat ini tengah disusun revisi perda tersebut, dan segera diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel untuk masuk dalam program legislasi daerah,” tandas Syahdillah.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor   : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.