Sabu ½ Kilogram Siap Edar asal Jakarta, Berhasil Digagalkan

0

KOTA Banjarmasin seperti sudah menjadi pasar bebas narkoba. Buktinya, dua warga luar ibukota Kalimantan Selatan ini jika tak tertangkap polisi, akan mengedarkan sabu-sabu seberat ½ kilogram lebih.

KEDUA kurir ‘serbuk setan’ ini berhasil diciduk Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, saat hendak bertransaksi di Kamar Nomor 16 Hotel Bee, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Rabu (1/2/2017) malam, sekira pukul 21.15 Wita. Dari penggeberekan polisi ini, dari kamar itu didapat sabu-sabu siap edar yang sudah dipaket dalam 9 bungkusan plastik, dengan total berat mencapai 501,68 gram.

Dari interogasi petugas, diketahui kedua kurir sabu-sabu ini bukan warga Banjarmasin. Pelaku bernama Sufianoor alias Yanur (23 tahun), tercatat tinggal di Jalan Halaban, Gang Kelapa, Kelurahan Panurung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sedangkan, rekannya bernama Mochammad Rofandy alias Rofa (30 tahun), warga Jalan Veteran Selatan, Gang Lure, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar Tengah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi penangkapan dua kurir sabu-sabu ini yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Kompol Hadi Supriyanto, langsung dipuji. “Pak Hadi ini baru saja menjabat Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin. Ini sebuah gebrakan dari kesatuannya,” puji Kepala Polresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana dalam jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (2/2/2017).

Anjar mengakui keberhasilan menangkap dan mengungkap kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, serta hasil penyelidikan anggota di lapangan selama sepekan. Kedua kurir sabu-sabu ini yang masuk dalam jaringan narkoba antar pulau ini terus diintai gerak-geriknya oleh petugas.

“Begitu informasinya sudah valid bahwa ada transaksi sabu-sabu di kamar Hotel Bee, anggota langsung bergerak untuk menggerebek dan menangkap kedua pelaku,” ujar Anjar, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto dan Kasubag Humas Ipda Pol Eni.

Menurut Anjar, kedua kurir ini memang tengah menunggu pemesan sabu-sabu dari Banjaramsin. Narkotika sabu yang mengandung metamfetamina atau kelas I ini dibawa kedua pelaku dari Jakarta. “Untuk sekali antar kepada pemesan, keduanya diupah Rp 10 juta,” terang Anjar.

Fakta ini tak dibantah MR alias Rofa. Ia mengaku sudah tujuh kali mengantar barang haram itu, dengan sekali antar diupah sang bandar sebesar Rp 10 juta. “Saya tak tahu berapa jumlah sabu-sabu dalam tas. Saya hanya disuruh mengantar ke tempat tujuan barang itu,” ujar Rofa.

Dari pengakuannya, pengantaran di Banjarmasin baru pertama kali. Sebab, Rofa sebelumnya pernah mengantar pesanan itu ke Palangkaraya dan Makassar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan haramnya itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengungkapkan penyidik telah memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus dikembangkan, guna mengetahui siapa yang menyuplai sabu-sabu kepada mereka,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis : Iman S

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman S

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.