Pasti Ada Kesalahan dalam Berkas PAW Demokrat

0

KEINGINAN kader Partai Demokrat, Yadi Ilhami untuk meraih kursi wakil rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, akan sulit terwujud. Sebab, KPUD dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan sepertinya sudah seirama untuk menolak berkas pengganti antar waktu (PAW) almarhum Achmad Bisung itu.

LABEL berkas Yadi Ilhami yang tidak memenuhi syarat  (TMS) sepertinya tak akan dicabut KPUD Kalimantan Selatan. Hal ini berdasar hasil verifikasi KPUD atas berkas pengunduran diri Ketua KNPI Hulu Sungai Utara itu, yang baru dibuat per tanggal 10 Agustus 2016.  Sedangkan, Pemilu 2014 sudah lama berlangsung pada 9 April 2014. Ini artinya, KPUD menegaskan surat pengunduran diri itu tak berlaku surut. Sebab, pada Pemilu 2014, status Yadi Ilhami masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru.

Pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Mispansyah Hanif menegaskan sudah jelas jika seseorang maju sebagai calon legislatif, maka harus mundur sebagai PNS. Apakah nanti dirinya terpilih atau tidak, menjadi konsekuensi logis ketika memilih terjun ke dunia politik.

“Kalau, usai gagal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, kemudian jadi PNS lagi, tentu hal itu patut dipertanyakan. Ada apa ini?,” kata Mispansyah di Banjarmasin, Kamis (2/2/2017).

Ia mengatakan dalam hal ini pasti ada kesalahan dalam proses pengunduran diri Yadi Ilhami. Hal ini yang harus ditelusuri secara mendalam. “Proses pengunduran diri yang bersangkutan tentu dimulai dari instansinya, yakni Kementerian Agama, baru dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ucap Mispansyah.

Menurut dia, sebelum dilakukan penyelidikan, tak bisa dikaitkan dengan adanya unsur kesengajaan. Sepatutnya, kata Mispansyah, jika sudah mengundurkan diri sebagai PNS, maka tak boleh menerima gaji dan sebagainya. “Kalau ada pemalsuan dokumen jelas masuk dalam ranah pidana,” cetusnya. Apakah dalam hal ini ada kerugian negara yang timbul? Mispansyah belum berani mengatakan hal tersebut, sebelum ada penyelidikan yang mendalam atas persoalan tersebut. “Yang pasti jika seseorang ingin maju maka harus mundur. Terlepas apakah ia terpilih atau tidak. Dan, sudah pasti haknya atas gaji dan tunjangan sudah tidak ada lagi,”kata Mispansyah.

Sekadar diketahui, berdasarkan  rangking perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalsel V mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong untuk caleg Partai Demokrat DPRD Kalsel pada Pemilu 2014 lalu, almarhum Achmad Bisung meraih 4.128 suara, di posisi kedua H Yadi Ilhami dengan 3.397 suara dan ketiga H Khaerani AR bermodal 2.672 suara.(jejakrekam)

Penulis  : Riza

Editor    : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.