Usung 4 Tuntutan, Warga Tawahan Tutup Hauling Balangan Coal

0

MERASA terkepung dengan hiruk-piruk aktivitas pertambangan batubara, ratusan warga Desa Tawahan, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, akhirnya turun ke jalan. Mereka menutup akses jalan khusus tambang (hauling) milik Balangan Coal, Rabu (1/2/2017).

ADA empat tuntutan yang disuarakan warga Tawahan ini terhadap aktivitas pertambangan berikut angkutan batubara anak perusahaan PT Adaro Indonesia tersebut. Namun, selama ini, aspirasi warga Tawahan ini seakan tersumbat, akibat tak digubris pihak perusahaan tambang itu, beberapa waktu lalu.

“Kami menuntut agar permasalahan limbah, tenaga kerja, penggunaan jalan serta lahan hak guna usaha (HGU) yang dijadikan areal tambang ini segera diselesaikan,” ujar sesepuh warga Tawahan, Suhardi, di sela aksi penutupan jalan hauling Balangan Coal itu.

Pria berusia 63 tahun ini mencontohkan masalah penyerapan tenaga kerja, selama ini porsi antara tenaga kerja lokal dan luar sangat tak adil. Padahal, menurut Suhardi, sebelum PT Balangan Coal itu beroperasi, dalam sosialisasinya menjanjikan konsep penyerapan tenaga kerja dengan persentase 60 persen lokal, sisanya 40 persen direkrut dari luar.

Tapi faktanya, menurut Suhardi, jika dihitung-hitung justru warga yang bekerja di tambang, hanya bisa belasan orang. “Selebihnya, masih banyak warga yang menganggur,” ucapnya. Bukan hanya masalah tenaga kerja, tokoh warga Tawahan ini mengeluhkan pembuangan limbah tambang yang membuat air sungai makin keruh, jalan berdebu yang menghampir kawasan rumah penduduk, serta polusi suara akibat bisingnya angkutan truk jumbo batubara. “Kami akan terus menuntup jalan ini, sepanjang tak ada tanggapan dari perusahaan,” ujar Suhardi.

Tuduhan Suhardi dan warga Desa Tawahan langsung dibantah HRGA dan External Manager PT Balangan Coal, Tony Sabran. Menurutnya, selama ini, warga Desa Tawahan salah persepsi dalam menyikapi porsi tenaga kerja lokal dan luar. “60 persen lokal itu maksudnya bukan lokal dalam artian kawasan setempat, tapi se-Kalimantan dengan ketentuan zona rangking, bukan khusus Balangan. Walau, warga Balangan tetapi menjadi prioritas,” ujar Tony Sabran, yang dikontak terpisah.

Mengenai soal limbah yang mencemari lingkungan warga, lagi-lagi dibantah keras Tony Sabran. Menurutnya, proses pengolahan limbah di perusahaan sudah sesuai standar operasional, seperti adanya 30 standpoint yang mengolah limbah agar aman. “Pokoknya, perusahaan kami beroperasi sesuai prosedur yang berlaku. Ya, sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Sekadar diketahui, Balangan Coal ini merupakan lini bisnis PT Adaro Energy Tbk, yang melakukan konsensi dengan PT Semestra Centramas (SCM), salah satu dari tiga perusahaan pemegang izin batubara yang diakuisisi Adaro, pada 2013, terutama di areal tambang di Kabupaten Balangan.(jejakrekam)

Penulis : Sugianoor

Editor   : Didi GS

Foto     : Sugianoor

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.