Ingat Para Pendugem, Pajak Diskotek Bakal Naik

0

BANJARMASIN telah menjelma menjadi kota metropolitan. Hampir di semua titik ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini tumbuh arena hiburan dan restoran yang menyajikan menu kuliner beragam.

KEMAJUAN zaman yang telah menghiasi wajah kota ini, bisa diukur dengan suburnya arena tontonan film, pagelaran pesta kesenian, musik, tari, dan busana, kontes kecantikan, binaraga dan sebagainya. Terpopuler tentu saja tumbuhnya diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya. Bahkan, wahana permainan bilyar dengan menjamurnya ruko-ruko yang telah dialihfungsikan. Termasuk, pula panti pijat, refleksi, mandi uap (spa), serta pusat kebugaran(fitness center), serta pertandingan olahraga.

Nah, potensi itu sebetulnya sudah dibidik lewat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi.

Regulasi yang lahir di era Walikota Muhidin (periode 2010-2015) dan berlaku efektif pada 7 April 2011 itu, segera direvisi DPRD Banjarmasin. Sebab, tarif pajak pertunjukan film di bioskop, pagelaran kesenian dan musik, serta pameran dikenakan 10 persen dari karcis yang dibayar penonton. Sedangkan, bagi pengunjun diskotek, klab malam, dan sejenisnya hanya dibebani pajak hiburan 40 persen, begitupula karaoke dipatok pajaknya 30 persen. Lebih ringan adalah tarif arena bilyar hanya 10 persen, serta permainan ketangkasan lainnya. Sedangkan, tarif refleksi, pusat kebugaran dan spa dipatok 10 persen.

Namun, dalam pandangan Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 10/2011 di DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi, pengenaan tarif pajak hiburan dan restoran perlu ditinjau ulang. Untuk menggodok revisi ini, para pengusaha hiburan dan restoran akan segera diundang ke gedung wakil rakyat untuk mendengarkan masukannya. “Revisi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kami ingin menaikkan pajak hiburan, dan penyatuan pungutan pajak hiburan dan restoran yang berimbang,” ucap legislator PKB ini.

Dia mencontohkan selama ini, perbedaan pajak hiburan dan restoran di tempat yang sama, sangat mencolok. Di salah hotel, misalkan yang menyediakan diskotek atau tempat hiburan malam (THM) dikenakan pajak 30 persen, sedangkan restoran hanya diterapkan tarif murah 10 persen. “Seharusnya, tarif itu sama,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini.

Dari pengamatan Andi Effendi, ternyata animo pengunjung diskotek dan karaoke yang betebaran di Banjarmasin sangat tinggi. Nah, melihat gelagat itu, Andi Effendi perlu dibidik agar pendapatan sektor pajak ini benar-benar bisa menambah pundi-pundi keuangan kota. Terpenting, menurut dia, pengusulan kenaikan tarif pajak itu tidak memberatkan para pengunjung. “Memang, kebanyakan pengunjung karaoke dan diskotek itu tergolong kelas ekonomi menengah ke atas. Makanya, bukan hanya menikmati hiburan, tapi untuk konsumsinya juga perlu dikenakan pajak yang sama,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.